Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

861 Warga Binaan Lapas Tembilahan Terima Remisi di Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah

Redaksi • Sabtu, 29 Maret 2025 | 20:45 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas II A Tembilahan ikuti zoom pemberian remisi yang dipimpin langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Jumat (28/3/2025).
Warga Binaan Lapas Kelas II A Tembilahan ikuti zoom pemberian remisi yang dipimpin langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Jumat (28/3/2025).


TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - 861 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Tembilahan menerima remisi khusus di hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H.

Demikian disampiakan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Tembilahan, Prayitno ketika dikonfirmasi, Sabtu (29/3/2025).

Katanya, pemberian remisi ini serentak diberikan kepada warga binaan se Indonesia yang dipimpin langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol Mashudi, Jumat (28/3/2025) kemarin.

"Remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat yang telah ditentukan," ucapnya.

Dia berharap dengan pemberian remisi tersebut menjadi pemacu semangat bagi seluruh WBP untuk terus berprilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan lebih meningkatkan kedisiplinan.

"Pemberian remisi ini adalah hak bagi mereka yang telah memenuhi syarat. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik dan menjalani pembinaan dengan penuh kesungguhan," ujar Prayitno.

Lanjutnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menekankan bahwa remisi juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan mendukung pemulihan sosial WBP.

Adapun Warga Binaan Pemasyarakat Kelas II A Tembilahan yang menerima resmisi yaitu:

* 172 WBP menerima 15 hari remisi
* 524 WBP menerima 1 bulan remisi
* 124 WBP menerima 1 bulan 15 hari remisi dan terakhir 41 WBP menerima 2 bulan remisi.(*2/ali)

Editor : Eka G Putra
#Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan #remisi lebaran #hari raya nyepi #remisi khusus #Menteri agus andrianto #Lapas tembilahan #hari raya idulfitri