TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Todong hingga lukai korban dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau, pelaku pemerasan berinisial F diringkus polisi di sekitar rumahnya di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, Inhil, Rabu (7/5/2025).
Pria berusia 21 tahun itu terbukti melakukan pemerasan hingga melukai korban bernama Bujang (47) disekitar alah satu wisma di Tembilahan, Kamis (1/5/2025) lalu.
"Penangkapan dan penegakan hukum pelaku kejahatan dilaksanakan oleh Satgas Penindakan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lancang Kuning 2025, pada Selasa (6/5/2025) hingga Rabu (7/5/2025)," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK.
Penangkapan itu lanjut Kapolres, berdasarkan laporan korban bernama Bujang ketika menginap di sebuah wisma bersama temannya Satar (44).
"Tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan membawa pisau yang sudah terhunus dengan meminta uang kepada korban, merasa ketakutan, korban dan temannya memberikan uang masing masing Rp10 ribu,"ungkapnya.
Karena tidak puas dengan uang yang diberikan, pelaku meminta lagi sambil memeriksa dompet Satar dan mengambil uang sebanyak Rp200 ribu.
Hal ini membuat kedua korban lari dan masuk ke dalam kamar. Namun pelaku saat itu tetap mengejar dan menendang pintu kamar berulang kali.
"Pelaku akhirnya membuka pintu karena takut, sehingga pelaku dapat masuk ke dalam kamar dan menyita handphone korban, ketika korban ingin merebut kembali handphone miliknya, pelaku mengayunkan pisau ke arah perut, sehingga perut dan jari tangan korban terluka," ucap Kapolres.
Kemudian korban dan temannya melarikan diri melompat dari jendela kamar mendatangi Mapolres Inhil untuk melaporkan peristiwa itu.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil yang sedang melakukan operasi pekat langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial F, dan berhasil diamankan beserta barang bukti sebilah pisau. Pelaku di bawa ke Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," tukas AKBP Farouk.
Dari hasil penyidikan, pelaku merupakan residivis perkara pemerasan dan baru keluar dari Lapas Tembilahan pada bulan Februari 2025.
"Pelaku dikenai pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Modus pelaku dengan sengaja mendatangi penginapan atau wisma yang pengunjungnya orang dari daerah (kecamatan di luar Tembilahan) yang kemudian diperas oleh pelaku," tutup Kapolres Inhil. (*2)
Editor : M. Erizal