TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan barang bukti dari 100 perkara yang ditangani dalam beberapa waktu belakangan. Pemusnahaan di halaman Kantor Kejari ini langsung dipimpin Kajari Inhil Nova Puspitasari yang dihadiri Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora dan Forkopimda lainya, Selasa (20/5/2025).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotika jenis sabu seberat 270,61 gram, ganja 282,50 gram, 96 butir ekstasi, 3 buah alat hisap (bong), 5 buah timbangan digital, 35 unit handphone berbagai merek, 4 buah gunting, 35 karton rokok berbagai merek dan12 bilah parang.
Kajari Inhil Nova Puspitasari menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan yang memerintahkan barang bukti dari 100 perkara untuk dimusnahkan.
"Ada sejumlah barang bukti yang kita musnahkan hari ini. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan. Barang bukti kita musnahkan dengan cara dibakar dan dirusak," ungkap Nova.
Lanjutnya, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Inhil dalam menegakkan hukum dan memutus rantai peredaran barang terlarang di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
"Kejari Inhil komktmen dalam menegakan hukum dan memutus rantai peredaran barang terlarang, salah satunya narkoba ini," ucapnya.
Terakhir dia mengatakan terimakasih kepada Kapolres Inhil beserta jajaran yang telah menegakan hukum dan berkoordinasi dengan baik dengan Kejari Inhil.(*2/ind)
Editor : Edwar Yaman