TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AY (40) dan SK (50) tak berkutik ditangkap dalam rumahnya di Jalan Sederhana, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu (5/7/2025) kemarin.
Dari penangkapan itu, Tim Res Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan barang berisi 21 paket plastik bening klep les merah berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu.
Kemudian 1 unit handphone OPPO A5 warna putih, 1 unit handphone Samsung Galaxy A15 warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 6973 GW.
Baca Juga: Tuah Keramat Bukit Embun Inhu Juara Pacu Jalur Rayon III, Kalahkan Panglimo Hitam Bintang Naghohi
Ini disampaikan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Gerry Agnar Timur SIK kepada Riaupos.co, Senin (7/6/2025). Dijelaskannya, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka AY.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti disebutkan di atas.
"Dari penangkapan itu kami mengamankan dua tersangka dan langsung dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Baca Juga: Warga Mengeluhkan Parkir Berbayar di Stadion Batu Canai, Disporapar Inhu Sebut Sesuai Perda
Dari hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Polres Inhil menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkotika," tutup Kasat Narkoba.(*2)
Editor : Edwar Yaman