TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Kabar gembira bagi pelajar di Indragiri Hilir (Inhil) yang ingin mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) secara gratis. Namun ada beberapa syarat dan ketentuan yang meski mereka penuhi.
Demikian disampaikan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, melalui Kasat Lantas AKP Fandri, Rabu (16/7/2025). Program tersebut menurutnya terdapat di dalam Green Policing. Dimana pendekatanya pada penegakan hukum yang berfokus dengan perlindungan lingkungan hidup.
"Program yang digagas Kapolda Riau ini bertujuan untuk menjaga keanekaragaman hayati,"kata Kasat Lantas Polres Inhil itu.
Sejalan dengan program tersebut, maka Polres Inhill melalui Satuan Polisi Lalu Lintas mengampanyekan sebuah terobosan baru untuk menarik minat masyarakat khususnya kalangan pelajar yang sudah berusia 17 tahun atau telah memiliki KTP.
"Setiap pelajar akan mendapatkan layanan khusus pembuatan SIM gratis dengan mengikuti prosedur, mekanisme, persyaratan formulir, kesehatan, psikologi dan lainnya,"lanjut Fandri.
Apa saja syarat untuk mendapatkan SIM gratis, tambah Fandir, antara lain setiap siswa maupun siswi meski menanam sebanyak 10 pohon.
Pembibitannya disediakan oleh panitia dalam hal ini Satlantas Polres Inhil. Baru kemudian mengunggah dokumentasi penanaman pohon di media sosial pribadi, Instagram, TikTok maupun Facebook.
"Lalu tag ke akun @_satlantaspolresinhil, kapoldariau@herryheryawan, @humaspolda_riau, @ditlantaspoldariau dan @humaspolresinhil,"urainya menjelaskan.
Fandri, menilai syaratnya cukup mudah dan tentunya memberikan manfaat bagi diri sendiri, lingkungan dan orang lain. Sehingga dia menyerukan kepada seluruh siswa dan siswi untuk ikuti dan menyebarkan informasi ini sehingga dapat berpartisipasi untuk lingkungan. (ind/*2)
Editor : M. Erizal