TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menangkap seorang pria inisial RP diduga pengedar narkoba di Jalan Baharuddin Yusuf, Kecamatan Tembilahan, Sabtu (16/8/2025) petang.
Laki-laki berusia 42 tahun ini ditangkap saat sedang melintas menggunakan sepeda motor dan akan melakukan transaksi sabu-sabu.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,48 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit ponsel Samsung warna putih beserta nomor SIM card yang digunakan untuk transaksi.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gerry Agnar Timur SIK, Senin (18/8/2025) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut,"ucapnya.
Dari laporan masyarakat tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadal pelaku tanpa perlawanan bearti.
"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial (IM) yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik)," ujar Kasat Resnarkoba.
Guna memastikan keterlibatan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Inhil. Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara yang berat," tegas Kasat Resnarkoba.
Terakhir ia menyampaikan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhil.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,"tutup Iptu Gerry.(*2)
Editor : Edwar Yaman