Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu di Perairan Pulau Burung dari Malaysia

M Ali Nurman • Senin, 8 September 2025 | 12:27 WIB
Kapolres AKBP Farouk Oktora SIK didampingi Kepala Bea dan Cukai Tembilahan Setiawan Rosyidi menginterogasi pelaku penyelundulan narkoba, Senin (8/9/2025).
Kapolres AKBP Farouk Oktora SIK didampingi Kepala Bea dan Cukai Tembilahan Setiawan Rosyidi menginterogasi pelaku penyelundulan narkoba, Senin (8/9/2025).

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) bersama Bea dan Cukai Tembilahan berhasil gagalkan penyelundupan sabu-sabu sekitar 3 kilo dari Malaysia di Perairan Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, Rabu (3/9/2025).

Dari pengungkapan itu petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka berinisial SS, ZR, SR, dan RAS bersama sabu sekitar 3 Kg, 37 butir pil ekstasi, 5 unit handphone dan uang tunai Rp800.000.

Hal ini disampaikan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK didampingi Kepala Bea dan Cukai Tembilahan Setiawan Rosyidi saat konfrensi pers di Aula Mapolres Inhil, Senin (8/9/2025).

Dijelaskannya, pengungkapan itu terjadi saat tim gabungan menerima informasi ada sebuah kapal motor dari Malaysia membawa narkotika, Senin (1/9/2025).

"Setelah menerima informasi, kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan di lapangan dan melakukan pengejaran terhadap kapal yang diduga membawa narkotika," kata Kapolres.

Saat itu lanjut Kapolres, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial SS dan ZR dengan barang bukti sabu dan ekstasi yang disebutkan diatas.

"Diketahui bahwa keduanya dikendalikan oleh seorang bandar dari Malaysia berinisial M. Petugas kemudian melakukan control delivery yang mengarahkan mereka ke kurir lain," ucapnya.

Selanjutnya dalam pengembangan polisi berhasil mengamankan SR dan RAS di wilayah Tembilahan lengkap dengan barang bukti tambahan 15 paket sabu siap edar.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas mantan Kasubdit Paminal Bidpropam Polda Kepri ini.

Terakhir ia mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Inhil dalam memutus jaringan peredaran narkoba internasional yang masuk melalui jalur perairan.(*2)

 

Editor : Rinaldi
#pulau burung #penyelundupan narkoba #sabu malaysia #polres inhil