TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Selama priode 2023 hingga 2025, Bea Cukai Tembilahan berhasil melakukan penindakan sebanyak 330 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp18,7 miliar.
Sebagai mana disampaikan Humas Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rasyidi, kepada Riaupos.co akhir pekan lalu. Kendati demikian, pihaknya akan terus akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Empat kasus diantaranya sudah masuk dalam tahap penyelidikan dan P21 di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil)," ungkap Setiawan. Sedangkan nilai barang jika diuangkan terhadap aktivitas barang illegal tersebut, diperkirakan mencapai Rp54,2 miliar.
Masih dikatakan Setiawan, pada 2023 Bea Cukai Tembilahan, berhasil melakukan penindakan 124, 2024 sebanyak 120 dan priode Januari hingga September 2025 sebanyak 86 penindakan. Angka itu berpotensi akan naik hingga akhir Desember 2025 mendatang.
Adapun jenis-jenis barang illegal yang berhasil ditindak meliputi kosmetik, narkotika, tekstil berikut tutunan, hewan yang dilindungi, buah-buahan, narkoba dan rokok tanpa pita cukai. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp18,7 M.
"Dalam melakukan penindakan kami juga berkelaborasi dengan pihak-pihak terkait. Salah satunya aparat penegak hukum, seperti pihak kepolisian,"tambahnya.
Selama triwulan terakhir 2025, dijelaskan Setiawan, pihaknya juga akan lebih mengintensifkan upaya edukasi kepada masyarakat. Baik melalui media sosial (Medsos) secara internal, media maupunsecara langsung kepada penjual.(ind)
Editor : M. Erizal