TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Seorang ayah di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) berinisial MR (38) ajak anak kandung sendiri yang masih di bawah umur melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga 9 tempat kejadian perkara (TKP).
Kasus curanmor itu terungkap setelah pelaku bersama anaknya MA (13) dan temannya MH (16) diamankan warga saat menjalani aksi di Kecamatan Batang Tuaka beberapa hari lalu.
Kemudian dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Inhil bersama Polsek Batang Tuaka, ketiga tersangka ternyata sudah melakukan aksi curanmor sejak awal Oktober 2025 di 9 TKP.
Demikian disampaikan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK ketika menggelar konfrensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Senin (3/11/2025).
"Dari 9 TKP ini ada 8 sepeda motor yang berhasil diamankan, sedangkan penadah diketahui inisial S masih dalam pengejaran,"ujar Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan berkeliling di sepanjang jalan lintas antar desa. Saat melihat sepeda motor warga yang terparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan, para pelaku mendorong kendaraan tersebut menjauh dari lokasi.l dan merusak kunci kontak saat berada ditempat sepi.
"Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di Kecamatan Batang Tuaka. Personel bersama Bhabinkamtibmas segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menyebarkan informasi kepada warga sekitar,"ucapnya.
Masih dikatakan Kapolres, saat itu warga melihat tiga orang mencurigakan yang sedang membawa sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama seperti kendaraan yang dilaporkan hilang. Petugas bersama masyarakat kemudian menghadang dan mengamankan ketiganya di Jalan Lintas Sungai Cakah, Desa Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sembilan lokasi berbeda sepanjang bulan Oktober 2025.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan enam unit sepeda motor hasil curian yang masih disimpan di rumah pelaku. sedangkan dua unit sepeda motor lainnya telah dijual kepada seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam pencarian.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam unit sepeda motor berbagai merek tanpa plat nomor serta satu buah kunci palsu yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan,"jelasnya.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 363 jo 65 KUHP, sedangkan terhadap dua pelaku anak MA dan MH dikenakan Pasal 363 jo 65 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara petugas di lapangan dengan masyarakat. Kami mengimbau agar warga lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,"tutupnya. (*2)
Editor : M. Erizal