TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO)--Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) saat ini tengah berada pada tahap pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 ke Pemerintah Provinsi Riau. Pengusulan ini menjadi bagian dari proses tahapan penetapan UMK, yang diawali dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta evaluasi kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat pekerja di wilayah Inhil.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Inhil, Nurrahman, Senin (22/12/2025) menyampaikan bahwa usulan UMK telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten, perwakilan pengusaha, serta serikat pekerja.
"Sudah dirapatkan tadi dan usulan kepada Gubernur sedang Proses penandatanganan, setelah itu segera dikirim ke Provinsi," ucapnya.
Selain itu, UMK 2026 yang diusulkan Pemda Inhil ke Pemerintah Provinsi naik dari tahun sebelumnya yaitu lebih kurang Rp 275.000.
"Insya Allah, usulan kita naik, tinggal menunggu hasil persetujuan dari provinsi,"ujarnya.
Ia menambahkan, proses pengusulan UMK ini mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan usulan UMK kepada gubernur, agar dapat dievaluasi dan direkomendasikan sesuai dengan kondisi ekonomi daerah dan daya beli masyarakat pekerja.
Disnakertrans Inhil berharap proses pengesahan UMK 2026 dapat berjalan lancar sehingga pekerja di Kabupaten Inhil dapat memperoleh kepastian hak upah mereka tepat waktu.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak provinsi agar proses ini segera selesai. Harapannya, UMK baru bisa segera ditetapkan dan diterapkan di awal tahun mendatang,"pungkasnya.
Pengusulan UMK ini menjadi perhatian penting karena berdampak langsung pada kesejahteraan ribuan pekerja dan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan mekanisme yang transparan dan partisipatif, diharapkan seluruh pihak dapat memahami serta mendukung kenaikan upah sesuai kemampuan daerah.(*2)
Editor : Edwar Yaman