TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - HINGGA pertengahan Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) belum menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum sementara pelaksanaan belanja rutin pemerintahan.
Akibatnya, sejumlah aktivitas pemerintahan daerah, terutama yang berkaitan dengan belanja pegawai dan operasional dasar, berada dalam posisi rawan secara hukum.
Situasi ini mendapat sorotan dari akademisi hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (Unisi) Jamri SH MH.
Menurut Jamri, keterlambatan penetapan APBD tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga memiliki implikasi yuridis serius. Ia menegaskan, APBD merupakan instrumen hukum utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
‘’APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan peraturan daerah yang menjadi dasar legal setiap pengeluaran uang daerah. Tanpa Perda APBD, tidak ada legitimasi hukum untuk melakukan belanja daerah,’’ ujar Jamri, Ahad (18/1).
Ia menjelaskan, dalam kondisi APBD belum ditetapkan, peraturan perundang-undangan sebenarnya memberikan ruang kepada kepala daerah untuk mengambil langkah sementara. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Kepala Daerah guna mengatur pelaksanaan belanja wajib dan mengikat.
‘’Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa kepala daerah dapat menetapkan peraturan kepala daerah untuk membiayai belanja yang bersifat rutin dan mengikat, seperti gaji pegawai, listrik, air, serta pelayanan dasar. Namun hingga kini, Peraturan Bupati Indragiri Hilir juga belum diterbitkan,’’ jelasnya.
Jamri menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya perencanaan dan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD. Padahal, secara normatif, pembahasan dan penetapan APBD seharusnya rampung sebelum tahun anggaran berjalan.
‘’Jika dibiarkan berlarut-larut, pemerintah daerah berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan asas tertib penyelenggaraan pemerintahan. Dampaknya bukan hanya dirasakan birokrasi, tetapi juga pelayanan publik kepada masyarakat,’’ tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, setiap kebijakan pengeluaran anggaran berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik bagi kepala daerah maupun pejabat pelaksana teknis.
‘’Pejabat di daerah bisa berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi harus menjalankan roda pemerintahan, di sisi lain tidak memiliki payung hukum anggaran yang sah,’’ tambahnya.
Jamri juga mendesak Pemerintah Kabupaten Inhil bersama DPRD untuk segera menuntaskan pembahasan dan penetapan Perda APBD 2026.(*2/hen)
Laporan M ALI NURMAN, Tembilahan
Editor : Arif Oktafian