TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak tujuh personel Polres Indragiri Hilir (Inhil) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Inhil, Kamis (12/2/2026).
Upacara dipimpin langsung Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK. Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakapolres Kompol Maitertika SH MH, para Kabag, Kasat, Kasi serta personel Polres Inhil lainnya.
Prosesi PTDH ditandai dengan pembacaan keputusan Kapolda Riau serta pemberian tanda silang pada foto masing-masing personel yang diberhentikan. Suasana upacara berlangsung khidmat.
Berdasarkan Keputusan Kapolda Riau KEP/473/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025, satu personel atas nama Bripka Dedi Holmes diberhentikan karena melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Yang bersangkutan dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian melalui KEP/580/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025, lima personel lainnya turut di-PTDH, yakni Aipda Fitri Febriadi, Bripka Yan Mahendra, Bripka Silvia Syahroni, Brigpol Yamin Arianda dan Brigpol Maraguna Tambunan.
Mereka terbukti melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap serta pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, termasuk hasil tes urine yang positif narkoba.
Sementara itu, melalui KEP/8/I/2026 tanggal 19 Januari 2026, Bripka Hasudungan diberhentikan karena melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003, yakni meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Dalam amanatnya, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen pimpinan dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah institusi. "Keputusan ini tentu berat dan menyedihkan. Namun seluruh proses telah melalui tahapan dan pertimbangan sesuai aturan yang berlaku," tegas AKBP Farouk.
Ia mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan introspeksi diri. Seluruh anggota diminta tetap menjaga profesionalisme, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta menghindari pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi maupun keluarga.(*2)
Editor : Rinaldi