TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Aksi penganiayaan brutal terjadi di kawasan Pasar Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Kamis (12/2/2026) kemarin. Dua warga menjadi korban penyerangan secara acak menggunakan senjata tajam oleh seorang pria yang diduga dalam pengaruh minuman keras.
Peristiwa di Jalan Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota itu terjadi saat aktivitas pasar masih ramai. Pelaku tiba-tiba menyerang korban sehingga membuat warga panik dan berhamburan menyelamatkan diri.
Korban Suratman alias Rano (61) mengalami luka serius di bagian dagu hingga mendapat 30 jahitan serta luka di bahu kiri dengan 10 jahitan.
Sementara Abd Rahman Sidik (30) mengalami luka sayat di bagian belakang leher dengan 17 jahitan. Kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Puri Husada untuk mendapatkan perawatan medis.
Usai menerima laporan, tim gabungan Pamapta dan Resmob Satreskrim Polres Inhil langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi identitas pelaku yang dikenal dengan panggilan Isam Benjol.
Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di Jalan M Boya, Tembilahan. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka meski sempat melakukan perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Inhil untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik. Namun senjata tersebut belum ditemukan karena menurut pengakuannya telah dibuang ke sungai setelah kejadian.
Adapaun motif sementara diduga karena emosi dan pengaruh minuman keras. Pelaku sempat mencari seseorang bernama Daeng, namun karena tidak menemukannya, kemarahan dilampiaskan dengan menyerang korban secara acak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Inhil Farouk Oktora SIK, Jumat (13/2/2026) menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres Inhil.
"Begitu laporan kami terima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga tersangka berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian. Ini komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan penyerangan secara acak dengan senjata tajam sangat membahayakan keselamatan warga.
"Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi serta menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu terjadinya tindak pidana,"tutup Kapolres. (*2)
Editor : M. Erizal