TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO)--Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali digulung aparat. Dalam pengungkapan dua kasus beruntun, Sabtu (28/2/2026) malam, jajaran Polsek Enok meringkus empat orang terduga pengedar.
Dari operasi tersebut, polisi menyita 22 paket sabu dengan total berat kotor 23,03 gram serta empat butir pil ekstasi. Satu orang yang diduga sebagai bandar utama berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran petugas.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Enok Iptu Parsaulian Simanjuntak, Senin (2/3/2026), menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Kelurahan Pantai Seberang Makmur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama kurang lebih tiga pekan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim bergerak melakukan penggerebekan di lokasi pertama. Dua pria, RH (33) dan Y (37), diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan keduanya disita delapan paket kecil sabu seberat 1,11 gram, alat hisap, gunting, uang tunai serta dua unit telepon genggam. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika.
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial K. Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Lintas Samudera.
Sekitar pukul 23.30 WIB, penggerebekan kedua dilakukan. Namun, pria berinisial K yang diduga sebagai bandar utama lebih dulu kabur. Meski demikian, polisi berhasil mengamankan dua pria lainnya, masing-masing MA (46) dan AU (45), yang berada di dalam rumah tersebut.
Dari lokasi ini, petugas menyita 14 paket sabu terdiri dari empat paket ukuran sedang dan sepuluh paket kecil dengan berat kotor 21,92 gram. Selain itu, diamankan pula empat butir pil ekstasi seberat 1,09 gram, satu unit timbangan digital, pipet plastik, uang tunai Rp7.735.000 dan beberapa unit handphone. Keduanya juga dinyatakan positif narkotika.
Kapolsek menegaskan, pihaknya bersama Polres Indragiri Hilir dan Polda Riau terus memburu tersangka K yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran ini," tegasnya.
Keempat tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Enok untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dengan ancaman hukuman berat.(*2)
Editor : Edwar Yaman