TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Kepastian penempatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pasca restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga kini masih belum sepenuhnya jelas.
Proses penataan SDM yang terdampak perubahan struktur organisasi masih berlangsung dan menunggu penyelesaian di tingkat pusat.
Bupati Inhil Herman, mengakui bahwa mekanisme penempatan pejabat belum final karena masih harus melalui tahapan administrasi serta koordinasi dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Saat ini masih berproses di pusat. Pemerintah daerah tidak bisa terburu-buru karena harus sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Restrukturisasi OPD berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 membawa konsekuensi langsung terhadap pergeseran dan penyesuaian jabatan ASN. Kondisi ini memunculkan dinamika di internal birokrasi, terutama terkait kepastian posisi bagi pejabat yang terdampak.
Meski demikian, pemerintah daerah memastikan tidak akan mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari. Penataan SDM dilakukan secara bertahap dan hati-hati.
"Seluruh ASN diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh isu-isu yang berkembang. Keputusan yang ada saat ini masih berlaku sampai adanya penetapan baru," tegas Bupati.
Sebelumnya, Pemkab Inhil telah melantik enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi. Namun, proses penataan secara menyeluruh masih terus berjalan.
Pemerintah daerah juga memastikan hak kepegawaian ASN tetap menjadi perhatian, sembari meminta seluruh perangkat daerah menjaga stabilitas organisasi dan pelayanan publik selama masa transisi.(*2)
Editor : Rinaldi