
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Usai diberi surat peringatan kedua oleh Satpol-PP Pekanbaru, pedagang di sekitar Pasar Senapelan atau Pasar Kodim mulai membongkar lapak mereka, Selasa (28/7). Kebanyakan lapak terbuat dari papan-papan kayu dan didirikan di bahu jalan.
Pantauan Riau Pos di Jalan Teratai ujung, terlihat puing-puing bekas lapak menumpuk di pinggir jalan bercampur dengan sampah. Sementara, sejumlah personel tim Satpol PP Pekanbaru didampingi tim Disperindag Pekanbaru terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar segera memindahkan dan membersihkan lapak dagangan yang ada di sepanjang ruas jalan tersebut.
Imbauan juga berlaku kepada para pemilik ruko yang masih membiarkan para pedagang kaki lima menggunakan teras rukonya menjadi tempat berdagang karena dapat mengganggu akses lalu lintas pejalan kaki yang ingin melakukan transaksi jual beli di lokasi tersebut.
Baca Juga: Tindak Pembuang Sampah Sembarangan, DLHK Perketat Razia
Meski sebagian pedagang sudah melakukan melakukan pembongkaran, namun masih pedagang banyak yang bertahan dan berjualan seperti biasanya. Mereka mengaku kebingungan jika diminta untuk pindah dan tidak lagi dapat berjualan di lokasi yang sudah belasan tahun mereka tempati. Mereka juga merasa ragu dengan lokasi berjualan baru yang dinilai kurang representatif.
Seorang pedagang yang masih bertahan berjualan di pinggir Jalan Teratai Ujung, Ida Marpaung mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan proses perbaikan
Jalan Teratai yang memang sudah mengalami kerusakan cukup parah dan mengganggu aktivitas masyarakat serta pengguna jalan. Namun dirinya masih ragu untuk pindah dari lokasi yang sudah belasan tahun ia tempati.
”Sebenarnya kamu tidak masalah dalam proses perbaikannya, cuma kalau pindah tentu kami khawatir di sana sepi, atau kurang nyaman,” ujarnya, kemarin.
Hal inilah yang membuat dirinya masih bertahan hingga saat ini dan belum melakukan pembongkaran lapak. Ia memilih memundurkan dagangannya yang sebelumnya berada di hampir sebagian ruas jalan kini sudah masuk di kawasan pelataran ruko yang ada di ruas jalan tersebut.
Dirinya mengaku sudah mendapat peringatan terakhir dari petugas gabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru dan Satpol PP Kota Pekanbaru. Ia diminta untuk segera pindah karena sudah melewati batas waktu pengosongan jalan.
Baca Juga: Masyarakat Kurang Dapat Informasi
”Kalau pindah ya mau saja kami, apalagi jalannya bagus kan. Tapi kalau pasar tempat baru sepi gimana kan,” keluhnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




