Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

48,39 Ton Pangan Ilegal Dimusnahkan

M Ali Nurman • Jumat, 17 April 2026 | 12:19 WIB
Puluhan ton komoditas ilegal hasil tangkapan dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Karantina Kecamatan Tembilahan Hulu yang dihadiri Wakil Bupati Inhil, Yuliantini, Kamis (16/4/2026). (*2/RIAU POS)
Puluhan ton komoditas ilegal hasil tangkapan dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Karantina Kecamatan Tembilahan Hulu yang dihadiri Wakil Bupati Inhil, Yuliantini, Kamis (16/4/2026). (*2/RIAU POS)

 

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (16/4). Pemusnahan dilakukan di Kantor Karantina Tembilahan Hulu sebagai bentuk penindakan terhadap peredaran barang tanpa dokumen resmi.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan yang dilakukan di perairan Tembilahan pada 31 Maret hingga 1 April 2026 oleh Tim Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai bersama instansi terkait.

Komoditas yang dimusnahkan terdiri dari bawang merah, bawang putih, bawang bombai, serta cabai merah kering. Seluruhnya diangkut menggunakan KM Anisa 89 tanpa dilengkapi dokumen karantina, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 48 Ton Komoditas Pangan Ilegal Hasil Tangkapan di Tembilahan Dibakar

Selain merugikan secara ekonomi, masuknya komoditas ilegal juga berpotensi membawa ancaman serius terhadap kesehatan hayati. Risiko tersebut meliputi penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), hingga Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Pemusnahan dilakukan sebagai langkah antisipatif agar komoditas yang tidak terjamin keamanannya tidak beredar di tengah masyarakat. Upaya ini juga sekaligus menjaga stabilitas perdagangan dan ketahanan pangan.

Wakil Bupati Inhil Yuliantini yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa praktik penyeludupan tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera.

Baca Juga: Massa Desak Kades Belantaraya Mundur

”Pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak sistem perdagangan dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, peme­rintah daerah mendukung penuh langkah aparat dalam memperketat pengawasan terhadap lalu lintas komoditas, khususnya yang masuk melalui jalur perairan.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelaku pemasukan media pembawa tanpa dokumen resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal dua tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Ke depan, pengawasan terhadap arus barang ilegal di wilayah perairan Inhil akan terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi. Selain penindakan, upaya pencega­han juga akan ditingkatkan melalui sosialisasi kepada pelaku usaha agar mematuhi prosedur karantina. ”Pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha transportasi dan perdagangan untuk tidak mengabaikan aturan, sekaligus menjaga agar komoditas yang beredar tetap aman, sehat dan sesuai ketentuan,” tutup Wabup.(*2/yls)

Laporan M ALI NURMAN, Tembilahan

Editor : Arif Oktafian
#pangan ilegal #kantor karantina tembilahan hulu #dimusnahkan