TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus terbesar sepanjang semester pertama 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1.572,92 gram sabu dan 1.060 butir ekstasi yang disita dari pengungkapan kasus pada pertengahan Juni lalu.
Pemusnahan dilakukan bersamaan dengan konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Rabu (24/6).
Baca Juga: Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar Dimusnahkan
Kegiatan dipimpin Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora dan dihadiri unsur forkopimda, tokoh agama,tokoh masyarakat dan lainnya. Kapolres mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Inhil. Kasus dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu dan 1.060 butir ekstasi menjadi pengungkapan terbesar yang berhasil dilakukan jajarannya sepanjang tahun ini.
Selain memusnahkan barang bukti, Polres Inhil juga memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga 24 Juni 2026. Dalam rentang waktu tersebut, Satresnarkoba Polres Inhil mengungkap 102 laporan polisi dengan jumlah tersangka mencapai 134 orang.
Dari seluruh pengungkapan itu, polisi menyita total 2.794,06 gram sabu, 1.351 butir ekstasi dan 96,2 gram ganja. Sebagian barang bukti tersebut telah dimusnahkan sebelumnya dalam pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026.
Menurut AKBP Farouk, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat. Langkah tersebut juga menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Inhil.
Ia menegaskan, peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara bersama-sama. Karena itu, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku.(*2)
Editor : Arif Oktafian