Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mencari Jalan Tengah Reformasi Pemilu Indonesia

R
Penulis: Redaksi❯
Usman (Ketua Bawaslu Bengkalis 2023-2028). (JPG)
Usman (Ketua Bawaslu Bengkalis 2023-2028). (JPG)

Advertisement

 

Perdebatan mengenai mekanisme pemilu langsung dan tidak langsung acapkali terjebak dalam dikotomi yang menyederhanakan persoalan. Sistem pemilu mana pun proporsional terbuka, proporsional tertutup, atau kombinasi keduanya masing-masing memiliki kelemahan dan kelebihan. Tidak ada sistem pemilu yang sempurna, yang ada adalah sistem yang paling sesuai dengan konteks sosial, politik, dan budaya suatu negara. 

Dalam konteks Indonesia, gagasan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup secara penuh patut dicermati dengan hati-hati, mengingat riset menunjukkan ancaman seriusnya terhadap hak pilih inklusif dan konsolidasi demokrasi. Sistem proporsional terbuka, meskipun kerap dikritik karena mendorong politik biaya tinggi dan individualisasi kandidat, telah membuka ruang partisipasi langsung warga dalam menentukan pilihannya. 

Advertisement

Mengembalikan sepenuhnya kewenangan penentuan calon terpilih kepada elite partai melalui daftar tertutup justru berpotensi memutus rantai akuntabilitas antara pemilih dan wakil, serta memperkuat oligarki internal partai. Karena itu, alih-alih mundur ke sistem yang lebih elitis, reformasi perlu diarahkan pada penyempurnaan sistem terbuka misalnya dengan pengaturan dana kampanye yang lebih ketat, transparansi rekam jejak calon, dan penguatan kelembagaan partai agar kaderisasi berjalan secara ideologis dan meritokratis.

Moderate List Proportional Representation sebagai Jalan Tengah

Advertisement

Di tengah tarik-menarik kepentingan, muncul gagasan jalan tengah yang patut dipertimbangkan. Sistem Moderate List Proportional Representation (MLPR) menggabungkan elemen-elemen terbaik dari sistem terbuka dan tertutup. Sistem ini memberikan ruang bagi pemilih untuk memilih partai sekaligus memberikan preferensi terbatas kepada kandidat, sehingga keseimbangan antara akuntabilitas kandidat dan penguatan kelembagaan partai dapat terjaga. 

Sistem ini juga dapat mengurangi praktik klientelisme dan politik uang dengan membatasi kompetisi antar kandidat dalam satu partai, namun tetap memberikan hak kepada pemilih untuk mempengaruhi urutan kandidat terpilih. Dengan demikian, MLPR dapat menjadi jawaban atas kritik terhadap sistem terbuka yang terlalu liberal sekaligus kritik terhadap sistem tertutup yang terlalu oligarki.

Refleksi untuk Revisi UU Pemilu

Revisi UU Pemilu mestinya harus segera dilakukan. Tidak boleh menjadi ajang bagi elite politik untuk merancang atu­ran yang menguntungkan diri sendiri. Sebaliknya, revisi ini juga harus menjadi momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi elektoral Indonesia. Beberapa prinsip yang perlu menjadi pedoman dalam revisi UU Pemilu;

Pertama, memperkuat kedaulatan rakyat sebagai prinsip fundamental. Mekanisme apapun yang dipilih tidak boleh mereduksi hak rakyat untuk menentukan pemimpin dan wakilnya. Pemilu langsung telah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk terlibat aktif dalam menentukan pemim­pinnya dan harus tetap dipertahankan sebagai pilar utama demokrasi electoral Indonesia. Kedua, mendesain sistem yang meminimalkan praktik politik uang dan klientelisme. Ini dapat dilakukan melalui pembatasan belanja kampanye yang ketat, transparansi pendanaan politik, dan penegakan hukum pemilu yang lebih tegas terhadap pelanggaran politik uang. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement
Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer