TEMBILAHAN(RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial ASM (38) dibekuk di Kecamatan Kemuning dengan barang bukti sebanyak 5.707 butir ekstasi serta narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhil pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di Rumah Makan Bintang Raya, Jalan Lintas Timur, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Inhil pada 26 Juni 2026. Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Desa Keritang.
Baca Juga: Suhardiman Amby Tersangka, Mukhlisin Ditunjuk Jadi Plt Bupati
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, SE, MH memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Setelah memastikan identitas dan keberadaan terduga pelaku, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan dua warga, petugas menemukan sebuah tas ransel hitam berisi puluhan paket narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 5.707 butir ekstasi, sabu seberat 0,48 gram, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 warna hijau, serta sejumlah plastik kemasan yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A.S.M. diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika.
Baca Juga: PHR dan Komisi III DPRD Riau Perkuat Sinergi Pemulihan Lingkungan
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK menegaskan jajarannya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Inhil.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," tegas Kapolres, Rabu (1/7/2026).
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Wawako Pekanbaru Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penguatan Sinergi dengan Polri
"Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan saksi, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,"tutupnya.(*2)
Editor : M. Erizal