Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pengurusan E-Kusuka Dipastikan Gratis, Kadis Perikanan Inhil Siap Tindak Pungli

M Ali Nurman • Senin, 13 Juli 2026 | 20:28 WIB
Kepala Dinas Perikanan Inhil, Eko Randippa menerima kunjungan Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhil, Samino terkait adanya informasi pungutan biaya pembuatan E-Kusuka di ruang dinasnya, Senin (13/7/2026). (Istimewa)
Kepala Dinas Perikanan Inhil, Eko Randippa menerima kunjungan Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhil, Samino terkait adanya informasi pungutan biaya pembuatan E-Kusuka di ruang dinasnya, Senin (13/7/2026). (Istimewa)

 

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Drs Eko Randippa MM memastikan pengurusan E-Kusuka (Kartu Nelayan) beserta rekomendasi XStar di Dinas Perikanan Inhil tidak dipungut biaya alias gratis.

Ia juga menegaskan siap menindak tegas apabila ditemukan oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) atau menjadi calo dengan mengatasnamakan Dinas Perikanan.

Hal tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan sejumlah nelayan di Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), terkait dugaan pungutan sebesar Rp350 ribu untuk pengurusan E-Kusuka dan rekomendasi XStar.

Baca Juga: Tim Tipidkor Satuan Reskrim Polres Siak Geledah Rumah dan Kantor Kadishub

Saat ditemui di ruang kerjanya bersama Ketua Komisi II DPRD Inhil, H Samino, Senin (13/7/2026), Eko menegaskan seluruh proses pengurusan E-Kusuka dilakukan secara gratis selama persyaratan administrasi telah lengkap.

"Kami pastikan pengurusan E-Kusuka itu gratis. Jika ada oknum pegawai, baik dari dinas maupun pihak lain yang meminta uang atau menjadi calo dengan mengatasnamakan Dinas Perikanan, segera laporkan kepada kami. Kami siap menindak tegas oknum tersebut sesuai dengan aturan hukum dan kedisiplinan yang berlaku," tegasnya.

Menurut Eko, Dinas Perikanan tidak pernah menunjuk perantara ataupun memungut biaya dalam pelayanan tersebut. Untuk mempermudah nelayan, pengurusan juga dapat dilakukan secara kolektif dengan minimal 20 orang. Berkas persyaratan dapat dikirim dalam format PDF melalui WhatsApp atau diantar langsung ke Kantor Dinas Perikanan Inhil.

Baca Juga: Defisit APBD Pangkas Tender Meranti, BPBJ Pastikan Proses Tetap Berjalan Meskipun Baru 8 Kegiatan

Ia menjelaskan, Kartu E-Kusuka menjadi salah satu syarat utama bagi nelayan untuk memperoleh berbagai program bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemerintah Provinsi Riau, maupun Pemerintah Kabupaten Inhil.

Karena itu, Eko mengimbau para nelayan agar tidak memberikan uang kepada siapa pun yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan dokumen tersebut. Jika menemukan dugaan praktik pungli, masyarakat diminta segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti.

Terkait keluhan dugaan pungutan Rp350 ribu yang disampaikan sejumlah nelayan, Eko menegaskan pihaknya akan menelusuri informasi tersebut. Ia menekankan, apabila terbukti ada oknum yang terlibat dan mengatasnamakan Dinas Perikanan, tindakan tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.(*2)

 Baca Juga: Penerbangan 1 Jam 10 Menit dari Pekanbaru, Singapura Jadi Pilihan Liburan Ramah Keluarga Warga Riau

Editor : Edwar Yaman
#Pengurusan E-Kusuka #kartu nelayan #Kadis Perikanan Inhil #tindak pungli