Warga Pulau Kijang Manfaatkan Sidang Keliling Itsbat Nikah PA Tembilahan

Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB
Majelis hakim dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Tembilahan, H Fahrurrozi gelar sidang di luar gedung pengadilan untuk memeriksa permohonan itsbat nikah masyarakat di Kantor KUA Kecamatan Reteh, Kamis (30/7/2026). (Istimewa)
Majelis hakim dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Tembilahan, H Fahrurrozi gelar sidang di luar gedung pengadilan untuk memeriksa permohonan itsbat nikah masyarakat di Kantor KUA Kecamatan Reteh, Kamis (30/7/2026). (Istimewa)

 

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Warga Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil memanfaatkan layanan sidang keliling yang digelar Pengadilan Agama (PA) Tembilahan untuk mengajukan permohonan itsbat nikah, Kamis (30/7/2026). 

Kegiatan tersebut dipusatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Reteh sebagai upaya mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat.

Sidang di luar gedung pengadilan itu merupakan bagian dari komitmen PA Tembilahan dalam mempermudah masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah kepulauan dan jauh dari ibu kota kabupaten, memperoleh akses terhadap layanan hukum tanpa harus mengeluarkan biaya, waktu, dan tenaga lebih besar untuk datang ke Tembilahan.

Baca Juga: Monyet Liar Teror Warga Tembilahan Inhil, Delapan Orang Jadi Korban Gigitan

Wakil Ketua PA Tembilahan, H. Fahrurrozi, mengatakan masyarakat di daerah kepulauan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan peradilan.

"Negara tidak boleh hanya hadir bagi masyarakat yang tinggal di pusat kota. Masyarakat yang berada di daerah kepulauan juga memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan peradilan. Karena itu, apabila masyarakat mengalami kesulitan datang ke pengadilan, maka pengadilan yang mendatangi masyarakat," ujarnya.

Menurut Fahrurrozi, kondisi geografis Kabupaten Indragiri Hilir yang didominasi wilayah perairan menjadi tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan hukum. Karena itu, sidang keliling menjadi solusi agar akses masyarakat terhadap keadilan semakin mudah.

Baca Juga: Perbaikan SMPN 1 Bandar Laksamana Bengkalis yang Diterjang Puting Beliung Capai Rp1,7 Miliar

Pada pelaksanaan kali ini, majelis hakim yang dipimpin H. Fahrurrozi bersama Aab Abdul Wahab dan Nasihin memeriksa sejumlah permohonan itsbat nikah dari pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan secara agama, namun belum memiliki akta nikah.

Ia menjelaskan, akta nikah memiliki peran penting sebagai bukti sah pencatatan perkawinan dan menjadi syarat dalam berbagai urusan administrasi, seperti pembuatan akta kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, pengurusan hak waris, harta bersama, hingga pelayanan publik lainnya.

"Akta nikah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak," jelasnya.

Baca Juga: Sakit Hati Usai Bertengkar, Pria di Kampar Diduga Aniaya Istri hingga Babak Belur

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Reteh, Ahmad S.Ag., mengapresiasi pelaksanaan sidang keliling tersebut. Menurutnya, masih banyak pasangan suami istri di Kecamatan Reteh yang belum memiliki akta nikah sehingga program ini sangat membantu masyarakat.

Ia berharap sidang keliling dapat terus dilaksanakan secara berkala agar semakin banyak warga memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya.(*2)

Editor : M. Erizal
pengadilan agama (PA) tembilahan Sidang Keliling itsbat nikah