Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengadilan Agama Tembilahan Gelar Sidang Keliling

M
Penulis: M Ali Nurman❯
SIDANG KELILING: Pengadilan Agama Tembilahan menggelar sidang keliling di Desa Pulau Ruku, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil dalam mengesahkan perkawinan bagi masyarakat yang tidak memiliki buku nikah atau pencatatan resmi dari KUA, Kamis (25/6/2026). (PENGADILAN AGAMA TEMBILAHAN UNTUK RIAU  POS)
SIDANG KELILING: Pengadilan Agama Tembilahan menggelar sidang keliling di Desa Pulau Ruku, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil dalam mengesahkan perkawinan bagi masyarakat yang tidak memiliki buku nikah atau pencatatan resmi dari KUA, Kamis (25/6/2026). (PENGADILAN AGAMA TEMBILAHAN UNTUK RIAU  POS)

Advertisement

 

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - PENGADILAN Agama (PA) Tembilahan kembali mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat melalui sidang keliling yang digelar di Desa Pulau Ruku, Kecamatan Reteh, Kamis (25/6). Kegiatan tersebut difokuskan untuk membantu warga mengurus perkara itsbat nikah guna memperoleh kepastian hukum atas perkawinan yang belum tercatat secara resmi.

Sidang di luar gedung penga­dilan itu berlangsung di halaman Kantor Desa Pulau Ruku. Kehadiran PA Tembilahan di wilayah pesisir tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan akses hukum yang lebih mudah bagi masyarakat yang terken­dala jarak, biaya maupun sarana transportasi untuk datang ke kantor pengadilan.

Advertisement

Wakil Ketua PA Tembilahan, H Fahrurrozi SHI MH yang bertindak sebagai Ketua Majelis mengatakan, sidang keliling menjadi salah satu bentuk komitmen pengadilan dalam memastikan layanan hukum dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, masih banyak warga yang menjalani perkawinan secara agama, namun belum memiliki akta nikah sebagai bukti sah perkawinan yang diakui negara. Kondisi tersebut kerap menimbulkan berbagai persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

Advertisement

“Perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen penting. 

Karena itu, itsbat nikah menjadi solusi untuk memperoleh kepastian hukum,”ujarnya kepada Riau Pos.

Ia menjelaskan, akta nikah merupakan dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga keper­luan waris, harta bersama dan berbagai administrasi lainnya.

Untuk melaksanakan sidang di Pulau Ruku, rombongan PA Tembilahan harus menempuh perjalanan sekitar dua jam menggunakan speedboat. Perjalanan tersebut melewati jalur perairan dengan kondisi ombak dan angin yang cukup kuat.

Meski demikian, hal itu tidak mengurangi semangat jajaran PA Tembilahan untuk menghadirkan pelayanan hukum bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pelosok.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Lapas Bengkalis Gandeng Pengadilan Agama, Warga Binaan Kini Mudah Urus Perkara

Lapas Bengkalis Gandeng Pengadilan Agama, Warga Binaan Kini Mudah Urus Perkara

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono menggandeng Pengadilan Agama, sehingga warga binaan mudah dalam mengurus perkara.

OPD Diminta Percepat Pelaksanaan APBD-P Inhil

OPD Diminta Percepat Pelaksanaan APBD-P Inhil

Sekda Inhil meminta seluruh OPD mempercepat pelaksanaan program APBD Perubahan 2026 menjelang akhir tahun anggaran.

Pemkab Inhil Rombak 18 Posisi Jabatan

Pemkab Inhil Rombak 18 Posisi Jabatan

Pemkab Inhil merombak 18 posisi jabatan, meminta pejabat meningkatkan kinerja, dan menyiapkan manajemen talenta ASN pada 2027.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer