TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Dua warga Indragiri Hilir (Inhil) dan satu warga Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup. Dua warga Inhil tersebut diduga melakukan perambahan kawasan hutan dan membuka lahan dengan cara membakar. Sedangkan satu warga Inhu tersebut ditangkap karena menyebabkan lahan sawit seluas 1,5 hektare terbakar.
Di Inhil, kasus pertama melibatkan LS (50), yang diduga merambah kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas. Polisi menemukan aktivitas pembukaan lahan sekitar 8 hektare di lokasi tersebut.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan. Area tersebut diduga akan dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Untuk kasus pertama, kami menemukan adanya aktivitas pembukaan kawasan HPK sekitar 8 hektare dengan menggunakan ekskavator. Lahan tersebut diduga akan dialihkan untuk perkebunan kelapa sawit,” ujar Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto didampingi Kasatreskrim AKP Roemin Putra di Mapolres Inhil, Jalan Gajah Mada Tembilahan, Senin (10/8).
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa dan Petani Kelapa Demo di Kantor Bupati Inhil, Desak Harga Diperjuangkan
LS dijerat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus berikutnya menjerat AR (58) di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang. AR diduga membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan sekitar 3 hektare lahan terbakar. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu bekas terbakar dan alat semprot. Lahan tersebut disebut akan digunakan untuk pembangunan perumahan dan penanaman jagung.
“Untuk kasus kedua, tersangka membuka lahan dengan cara membakar. Luas lahan yang terbakar sekitar 3 hektare. Lahan tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan perumahan dan tanaman jagung,”terang Donny.
AR terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Donny menegaskan, pengungkapan dua perkara tersebut merupakan komitmen Polres Inhil dalam mencegah dan menindak aktivitas yang merusak lingkungan, termasuk perambahan kawasan hutan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Baca Juga: Rambah Hutan dan Bakar Lahan, Dua Warga Inhil Ditangkap
Di Indragiri Hulu (Inhu), Polres Inhu menetapkan terduga pelaku karhutla yang terjadi Desa Japura, Kecamatan Lirik. Terduga pelaku yang diamankan kali ini berinisial, JS alias Silalahi (68), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH menjelaskan, pelaku awalnya hanya bertujuan untuk mengusir nyamuk dengan cara membakar ranting pohon. Namun api membesar hingga menghanguskan kebun kelapa sawit seluas 1,5 hektare miliknya.
“Kebakaran kebun kepala sawit atas kelalaian pelaku terjadi pada Sabtu (8/8) kemarin sekira pukul 13.00 WIB di Dusun III Desa Japura,” ujar Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas, Aiptu Misran.
Dijelaskannya, pelaku mengaku menyalakan api dengan maksud membakar ranting-ranting sekaligus mengusir nyamuk. Namun api dengan cepat meluas dan tidak dapat dikendalikan. Sehingga api membakar lahan yang sudah ditanami kelapa sawit seluas kurang lebih1,5 hektare.
Baca Juga: Hingga Agustus 2026, Karhutla di Inhil Capai 204,1 Hektare, Gaung Terbanyak Hotspot
Selidiki Kebakaran di Meranti
Kebakaran melanda lahan gambut seluas kurang lebih satu hektare di lapangan depan Stadion Mahmud Jalal, Jalan Pramuka, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Sabtu (8/8).
Peristiwa yang terjadi di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti itu kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Polisi turun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengurai asal-usul api sekaligus memastikan faktor yang memicu kebakaran. Pengecekan TKP dilakukan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Kepulauan Meranti sekitar pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lokasi merupakan kawasan Areal Penggunaan Lainnya (APL) dengan karakteristik tanah gambut. Hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan dan polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Heboh! Buaya Muara Keluar Sungai, Serang Warga Desa Sungai Undan Inhil
Fakta yang menjadi bagian penting dalam penyelidikan adalah adanya aktivitas pembersihan lahan beberapa hari sebelum kebakaran. Berdasarkan keterangan saksi Sriweda, 50 tahun, pegawai Dinas Perkim Kabupaten Kepulauan Meranti, kegiatan pembersihan telah berlangsung sejak Selasa (4/8) hingga Sabtu (8/8).
Pembersihan dilakukan menggunakan mesin pemotong rumput dengan melibatkan sekitar 16 tenaga outsourcing. Rumput hasil pemotongan kemudian dikumpulkan dan ditumpuk di sejumlah titik. Pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 09.30 WIB, saksi Zira, 16 tahun, warga Jalan Pramuka Desa Banglas, melihat api mulai muncul di sekitar empat tumpukan rumput.
Saat pertama kali terlihat, kobaran api masih kecil. Namun, dalam waktu kurang lebih dua jam, api berkembang dan menyebar. Sekitar pukul 11.45 WIB, Henrizal, 27 tahun, yang melintas di lokasi melihat api telah m
Ia kemudian segera menghubungi petuenjalar hingga ke tepi jalan dan area lapangan.
Baca Juga: Monyet Diduga Penyerang Warga di Tembilahan Tertangkap
gas pemadam kebakaran dan BPBD Kabupaten Kepulauan Meranti. Sekitar pukul 12.30 WIB, tim gabungan yang terdiri dari BPBD, Polri, TNI, Kades dan masyarakat Desa Banglas tiba di lokasi.
Upaya pemadaman langsung dilakukan untuk mencegah api meluas, mengingat karakter tanah gambut memiliki potensi menyimpan bara di bawah permukaan dan dapat kembali memunculkan titik api.
Dalam olah TKP, petugas menemukan sedikitnya lima tumpukan rumput bekas tebasan yang telah terbakar serta lima tumpukan rumput lainnya yang turut terdampak kebakaran. Sejumlah material berupa ranting bekas bakaran dan rumput kering turut diamankan sebagai bahan penyelidikan.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prastia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP Lubis, S.H., menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: BBKSDA Riau Tangkap Monyet Tembilahan, Langsung Diobservasi
Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan Dinas Perkim Kabupaten Kepulauan Meranti, serta melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang ditemukan di lapangan.
Sebagai penanda bahwa perkara masih berproses, petugas memasang spanduk bertuliskan “Dalam Penyelidikan/Penyidikan Karhutla” di lokasi kejadian.
“Polres Kepulauan Meranti akan menindaklanjuti kejadian ini sesuai prosedur hukum dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kepulauan Meranti,” tegas AKP Lubis.
Sampai saat ini, kepolisian belum menyimpulkan apakah kebakaran tersebut disebabkan faktor kelalaian, faktor alam, maupun adanya unsur kesengajaan. Karena itu, seluruh pihak diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses penyelidikan selesai.'
Baca Juga: Mengapa Monyet Terus Menyerang? Ini Analisis Dokter Hewan
Kuansing Dikepung Diliputi Kabut Asap
Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diliputi kabut asap tipis, Senin (10/8). Kondisi terlihat saat pagi hingga siang hari. Kabut asap berkurang saat siang hari, ketika sinar matahari mulai bersinar terik. Padahal, dari data BPBD Kuansing, tidak ada terpantau titik api atau pun titik hotspot di wilayah Kabupaten Kuansing.
Asap ini di duga berasal dari Kabupaten tetangga Kuansing. Laporan BMKG Pekanbrau, titik panas (hotspot) terpantau banyak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yakni 66 titik. Kemudian satu di Kabupaten Pelalawan dan dua di Kabupaten Kampar.
Ketiga kabupaten ini, adalah daerah yang berbatasan langsung dengan Kuansing. “Iya ada asap tipis terpantau pagi hingga siang ini. Asap tipis ini di duga dari Kabupaten tetangga yang fi bawa angin. Karena di Kuansing hari ini tidak hotspot,” ungkap Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Bencana BPBD Kuansing, Koko Mahyudi.
Baca Juga: Diduga Monyet Penyerang Warga Tembilahan Berhasil Dijebak, BBKSDA Lakukan Identifikasi
Pendinginan di Desa Sungai Guntung Hilir
Karhutla di Desa Sungai Guntung Hilir Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hingga hari ke tujuh Senin (10/8) mulai redup. Sehingga pola pemadaman yang dilakukan tim gabungan, masuk tahap pendinginan.
Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan (Dalkarhut) Wilayah Sumatera, Ferdian Krisnanto mengatakan, tim gabungan sudah masuk pada tahap pendinginan setelah beberapa hari lalu berjibaku. “Pemadaman terus dilakukan, namun sifatnya pendinginan,” ujarnya.
Kondisi bahan bakar pada areal tersebut juga terus mulai berkurang. Sehingga dengan kondisi itu, Tim gabungan dapat mempercepat proses pemadaman. “Besok (hari ini, red), masih dilanjutkan untuk proses pendinginan,” tambahnya.(*2/wir/kas/dac)
Editor : Arif Oktafian