
Setiap kali bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda Sumatra dan Kalimantan, ruang publik kita mendadak dipenuhi amarah yang bergemuruh. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mencatat lonjakan ribuan titik panas (hotspot) dan merangkaknya angka penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) selalu berhasil membakar emosi kolektif. Masyarakat tampil di barisan paling depan mengutuk korporasi penyerobot lahan, mengecam kebalnya hukum bagi para pembakar konsesi, dan menuntut ketegasan negara di tingkat makro.
Namun, di balik kegarangan meratapi kejahatan ekologis skala besar tersebut, tersimpan sebuah hipokrisi yang sunyi namun memuakkan di tingkat tapak. Di sepanjang jalan desa, lorong-lorong kota, hingga sudut pemukiman warga, asap-asap kecil masih saban pagi dan sore membumbung ke udara. Orang-orang dewasa dengan tenang menyulut korek api ke tumpukan sampah plastik, daun kering, dan limbah rumah tangga. Tidak ada penyesalan, apalagi rasa bersalah.
Krisis asap akibat karhutla mungkin bisa mereda seiring datangnya musim hujan atau padamnya titik api di konsesi sawit. Namun, asap yang saban hari terbit dari pekarangan rumah menyingkap persoalan yang jauh lebih mendasar dan destruktif, kebangkrutan etika warga negara (civic virtue) dan tumpulnya kompas moral di tengah masyarakat kita sendiri.
Baca Juga: Korupsi di Indonesia: Membunuh Negara, Manusia hingga Harapan
Satu Rahim Mentalitas
Mengutuk korporasi pembakar hutan ribuan hektare sambil menyulut racun sampah di pekarangan sendiri adalah bentuk disonansi moral yang akut. Ada kecenderungan psikologis di mana warga merasa bersih secara moral hanya karena skala kerusakan yang mereka buat dianggap “kecil” dibandingkan korporasi.
Padahal, jika ditarik ke akar filsafatnya, pembakaran hutan oleh perusahaan korporat dan pembakaran sampah oleh warga pemukiman lahir dari rahim mentalitas yang persis sama, egoisme ekologis, ketidakpedulian sosial, dan tiadanya rasa hormat pada ruang hidup bersama.
Sebagian besar warga kerap berlindung di balik anggapan bahwa membakar sampah hanyalah kelalaian kecil, tradisi lama, atau urusan domestik yang sepele karena minimnya fasilitas pengangkutan limbah. Namun, dalam kacamata sosiologi lingkungan, praktik ini adalah bentuk micro-aggression ekologis—sebuah kejahatan lingkungan skala kecil yang karena dilakukan secara masif dan dimaklumi bersama, akhirnya terdistorsi menjadi norma sosial baru.
Baca Juga: Tak Cukup Hanya Menyalahkan Kepala SPPG!
Secara yuridis, membakar sampah jelas-jelas melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini secara eksplisit melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Sayangnya, aturan tingkat undang-undang hingga Peraturan Daerah (Perda) di berbagai wilayah rawan asap mandul total di lapangan. Masyarakat bertindak seolah-olah udara bersih adalah barang murahan yang bebas dicemari kapan saja demi kenyamanan pribadi.
Ujian Konsistensi Etika Publik
Dampak dari pembakaran sampah rumah tangga bukanlah perkara sederhana. Asap pembakaran sampah plastik mengandung dioksin, furan, dan partikel mikro yang terbukti karsinogenik dan sangat berbahaya bagi sistem pernapasan anak-anak serta lansia. Artinya, seorang warga yang membakar sampah di depan rumahnya sejatinya sedang meracuni tetangganya sendiri secara perlahan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




