TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Seorang perempuan di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Korban bernama Nia (21) mengalami sejumlah luka setelah diduga diserang seorang pria menggunakan parang.
Pelaku yang diamankan polisi berinisial MA (36), warga Desa Belantaraya. Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di dapur rumah korban, Jalan H Mansur RT 005/RW 006, Desa Belantaraya.
Kapolsek Gaung AKP Edi Dalianto melalui Kanit Reskrim Ipda Indra Lesmana SH MH saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026) mengatakan, peristiwa bermula ketika korban bersama saksi Puspita Sari berada di dapur rumah sambil mencongkel buah pinang. Saat itu, pelaku tiba-tiba datang dari arah depan rumah sambil membawa sebilah parang panjang bergagang warna hijau.
Baca Juga: Bupati Asmar Resmi Beri Dukungan Pembentukan DOB Riau Pesisir
"Pelaku kemudian mengarahkan parang ke bagian perut korban. Korban berusaha menghindar, namun tebasan tersebut mengenai betis kiri hingga mengalami luka robek," jelasnya.
Pelaku kembali menyerang korban. Saat berusaha melindungi diri menggunakan tangan, korban mengalami luka robek pada bagian lengan.
Saksi Puspita Sari juga sempat menjadi sasaran serangan. Saksi kemudian menyelamatkan diri dengan terjun ke belakang rumah menuju sungai sembari berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut didengar Hamsar dan Helmi yang berada di rumah sebelah.
Baca Juga: Empat Terduga Pelaku PETI Diamankan di Sungai Paku, 10 Rakit Dibakar di Cerenti
Keduanya kemudian mendatangi lokasi dan mendapati korban dalam kondisi terluka serta mengeluarkan banyak darah. Di sekitar lokasi, saksi juga menemukan sebilah parang panjang bergagang hijau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
"Pelaku selanjutnya diamankan oleh saksi dan dibawa ke bagian depan rumah. Saat ditanya, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan parang tersebut," kata Edi.
Korban kemudian mendapat pertolongan medis dari bidan Desa Belantaraya. Pada Selasa (15/9/2026), korban bersama saksi dan pelaku mendatangi Polsek Gaung untuk melaporkan kejadian tersebut. Korban selanjutnya menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Kuala Lahang.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Dorong Mutu Layanan Faskes
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang panjang bergagang warna hijau, satu lembar kemeja warna cokelat bermotif bunga dan satu lembar celana panjang warna biru.
Indra menyebut, motif sementara dugaan penganiayaan tersebut berkaitan dengan rasa sakit hati pelaku setelah korban menikah dengan orang lain.
"Motif sementara karena pelaku sakit hati setelah korban menikah dengan orang lain," ujarnya.
Baca Juga: Mobil dan Jenazah Aris Sanda Korban Penembakan KKB Ditemukan di Jalan Trans Wamena
Dalam perkara tersebut, polisi telah memeriksa korban, pelaku dan sejumlah saksi. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, MA diproses hukum dengan sangkaan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Polsek Gaung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*2)
Editor : Rinaldi