Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kampung Teleng Kembali Digerebek Polisi Sektor Pasir Penyu, Seorang Pelaku Berhasil Diamankan

Raja Kasmedi • Selasa, 13 Mei 2025 | 21:20 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba
Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Kampung Teleng di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali digrebek polisi pada Senin (12/5/2025). Daerah yang disebut-sebut tempat peredaran narkotika itu, pada November 2024 lalu juga sempat digrebek polisi.

Penggrebekan kali ini dilakukan oleh Polsek Pasir Penyu. Sementara pada tahun lalu penggrebekan dilakukan Polres Inhu bersama Polsek Pasir Penyu.

Pada penggrebekan kali ini, Polsek Pasir Penyu berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar narkotika berinisial APP alias Angga Teleng (35).

"Pelaku diamankan saat berada di rumahnya di Kampung Teleng," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Selasa (13/5/2025).

Dijelaskannya, penangkapan ini menindaklanjuti keresahan warga soal transaksi narkotika jenis sabu di kawasan permukiman padat yakni Kampung Teleng.

Atas keresahan dan laporan itu, penggrebekan dilakukan pada Senin (12/5/2025) sekira pukul 23.40 WIB.

Dimana, penggrebekan kali ini dilakukan oleh Tim Opsnal yang dipimpin Panit III Reskrim, Ipda Daniel Okto S SE.

Bahkan, saat tim memasuki rumah terduga, pelaku yang berupaya kabur, tidak dapat berbuat apa-apa. Karena, rumah pelaku sudah dikepung setiap celah.

Di kamar pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, polisi menemukan enam plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,18 gram. Kristal itu disembunyikan di dalam kotak rokok.

Tidak itu saja, Tim Opsnal juga menemukan satu set bong, kaca pireks, korek api dan ponsel.

"Posisi melihat barang bukti begitu rapi. Sehingga jelas menunjukkan peran tersangka sebagai pengedar, bukan sekadar pemakai," sambung Misran.

 

Lebih jauh disampaikannya, ketika dilakukan tes urine di Polsek Pasir Penyu dengan hasilnya positif.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," terangnya.

 

Editor : Rinaldi
#rengat inhu #narkoba inhu #sabu di riau #Sabu di inhu #narkoba #indragiri hulu #Polsek Pasir Penyu #narkoba riau #pelaku narkoba #air molek