RENGAT (RIAUPOS.CO) - Seorang oknum guru di penghujung masa pengabdiannya, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Peranap berinisial OSM (59) diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Parahnya, korban pencabulan itu merupakan muridnya. Bahkan, korbannya lebih dari satu orang.
"Atas laporan yang kami terima, kini oknum guru berinisial OSM tengah menjalani proses hukum atas dugaan pencabulan terhadap beberapa murid di bawah umur," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Kamis (19/6/2025).
Dijelaskannya, laporan dugaan tindak pidana pencabulan iru diterima Polsek Peranap pada Rabu (18/6/2025). Dimana, laporan itu berdasarkan keterangan warga yang merasa anak mereka menjadi korban tindakan tidak pantas di lingkungan sekolah oleh oknum guru berinisial OSM.
Atas laporan yang diterima, kejadian pertama kali diketahui melalui pengakuan seorang murid kepada orang tuanya mengenai insiden yang terjadi di area kantin sekolah pada bulan April 2025. Ibu korban lantas mengonfirmasi langsung kepada sang anak dan mendapatkan penjelasan yang mencemaskan.
"Tanpa membocorkan detail kejadian itu yang bersifat eksplisit, perbuatan tersebut dikategorikan melanggar norma hubungan antara pendidik dan murid," ungkapnya.
Kemudian setelah menerima pengaduan, orangtua korban segera menyampaikan kisah tersebut kepada pihak sekolah. Kepala sekolah dan wali kelas kemudian turut terlibat dalam menindaklanjuti pengaduan itu dan akhirnya diteruskan ke pihak kepolisian.
Tidak itu saja, kasus itu sempat viral atas video pengakuan dari salah satu murid lain yang juga diduga menjadi korban. Hal tersebut mendorong Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Peranap melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi, termasuk orangtua korban, wali kelas serta pihak sekolah.
Dari proses pendalaman, OSM mengaku telah melakukan tindakan tidak pantas terhadap lebih dari satu murid dengan modus dilakukan dalam kesempatan yang berbeda-beda. Pengakuan itu menjadi salah satu bukti kunci dalam menetapkan status tersangka.
Selanjutnya pada Kamis (9/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi meneribitkan surat penangkapan terhadap OSM dan penahanan di Mapolsek Peranap. Kemudian, mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Lebih jauh disampaikan, kasus itu menjadi respons serius dari aparat kepolisian. Meskipun tidak ada kerugian materiil, dampak psikologis bagi para korban diyakini cukup berat.
"Kami komitmen untuk proses hukum dan akan dilakukan secara tuntas sesuai ketentuan Undang‑Undang Perlindungan Anak," tegasnya.
Pihaknya mengimbau, agar orangtua tetap aktif memantau kondisi dan keluhan anak-anaknya. "Segera melaporkan bila ditemukan perilaku mencurigakan," imbaunya. (kas)
Editor : M. Erizal