RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menunjuk Kasubag Protokol pada Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Inhu, Riki Mas'udi SSTP MSI sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian (Kabag) Prokopim Setdakab Inhu.
Penunjukan Riki Mas'udi terhitung sejak tanggal 4 Juli hingga 21 Juli 2025 mendatang. Ia menjabat sebagai Plh Kabag Prokopim Setdakab Inhu, pasca Agung Ardien SSTP MSI dilaporkan hilang hingga akhirnya berhasil ditemukan pada pekan kemarin.
Teka-teki penyebab Agung Ardien menghilang sebelum ambil cuti selaku Kabag Prokopim Setdakab Inhu, belum kunjung terjawab sempurna. Walaupun sebelumnya, ia sempat beralasan menghilang akibat tekanan pekerjaan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Seperempat Hektare Lahan Terbakar di Dekat Perumahan Batu Belah
Namun alasan akibat tekanan pekerjaan dibantah oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Inhu, Ahmad Syukur SSos MSI.
"Kalau tekanan akibat pekerjaan sama sekali tidak masuk akal. Karena pimpinan tidak pernah menekan pejabat, apalagi untuk pekerjaan," ujar Plt Kepala BKP2D Inhu, Ahmad Syukur SSos MSI, Senin (7/7/2025).
Menurut Ahmad Syukur, paling irama pekerjaan yang agak berbeda dari jabatan Sekcam ke Kabag Prokopim. Di mana, jabatan Sekcam hanya membantu camat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Pekerjaan Sekcam itu, khususnya dalam bidang kesekretariatan, yakni urusan umum, perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan dan kepegawaian di tingkat kecamatan.
Sedangkan tugas sebagai Kabag Prokopim, untuk menyelenggarakan pelayanan keprotokolan dan komunikasi pimpinan daerah. Bahkan, termasuk penyiapan acara, koordinasi kegiatan, pengelolaan informasi, publikasi kegiatan pimpinan serta menjalin hubungan media dan dokumentasi.
Ketika menjabat sebagai Kabag Prokopim, sambung Ahmad Syukur, juga didukung dan dibantu oleh Kasubag dan staf.
"Pekerjaan keprotokolan itu dituntut kerja tim. Jika dikerjakan sendiri, tentunya kegiatan keprotokolan akan tersendat," ungkap Ahmad Syukur.
Baca Juga: Demo di Polda Riau, Pedagang Cik Puan Minta U Turn Depan Pasar Dibuka Kembali
Ketika ditanya atas kondisi yang terjadi, apakah Pemkab Inhu akan melaksanakan penyegaran khususnya untuk jabatan Kabag Prokopim. Ahmad Syukur mengatakan bahwa, Pemkab Inhu belum ada dasar dan alasan untuk melakukan penyegaran untuk jabatan Kabag Prokopim Setdakab Inhu.
Namun jika yang bersangkutan mengundurkan diri, Pemkab Inhu dapat melakukan penyegaran jabatan Kabag Prokopim.
"Kalau untuk saat ini tidak bisa ganti, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri," beber Ahmad Syukur.(kas)
Editor : Edwar Yaman