RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Panitia Seleksi (Pansel) Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) umumkan peserta yang lulus seleksi administrasi penerimaan calon direksi dan dewan pengawas (Dewas) Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta.
Dari 14 orang calon yang mendaftar sebagai calon Direksi dan Dewas BPR Indra Arta, hanya sembilan yang lulus seleksi administrasi atau memenuhi syarat (MS). Sedangkan sebanyak lima orang calon tidak memenuhi syarat (TMS).
"Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi calon Direksi dan Dewas Perumda Tirta Indra dan Perusahaan Daerah (PD) akan diumumkan dalam waktu dekat," ujar Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Setdakab Inhu, Mufrizal ST, Rabu (13/8/2025).
Pengumuman hasil seleksi administrasi calon Direksi dan Dewas Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta sebut Kabag, berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu mengingat kondisi BPR Indra Arta yang sedang dalam proses hukum yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
Sembilan calon Direksi dan Dewas BPR Indra Arta yang lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti tahapan selanjutnya. "Ada tiga jabatan yakni, Direktur Utama (Dirut), Direktur Umum dan Dewas. Masing-masing jabatan itu diikuti oleh tiga orang calon," ungkapnya.
Usai pengumuman hasil seleksi administrasi tambahnya, dilanjutkan dengan masa sanggahan hingga tanggal 25 Agustus mendatang. Kemudian dilanjutkan dengan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) atau assessment hingga terakhir ada wawancara kepala daerah.
Di antara calon yang lulus seleksi administrasi itu yakni, calon Dirut BPR, Hendra Gunawan, Parikoh, Afrilla Widya Candra. Kemudian, calon direktur utama, Ade Frestuan, Yuliandesra, Ahmad Afandi. Calon Dewas yakni, Tomy Fitrio, Reza Zelfita dan Tulen Peterisa.
Lebih jauh disampaikannya, pihaknya juga akan menyiapkan calon Pelaksana Tugas (Plt) untuk Dirut Tirta Indra. Karena jabatan Dirut Tirta Indra, per tanggal 17 Agustus 2025 akan berakhir. "Karena Dirut saat ini sudah dua periode, maka tidak bisa diperpanjang dan harus ada Plt. Sementara tahapan seleksi belum tuntas," katanya.
Untuk pihak yang bisa menjabat Plt katanya, bisa dari lingkungan Perumda Tirta Indra yang menjabat sejajar Dirut atau dibawah setingkat. Selain itu, jabatan Plt itu bisa berasal dari ASN di lingkungan Pemkab Inhu.
Editor : Rinaldi