RENGAT (RIAUPOS.CO) - Unit Reskrim Polsek Batang Gansal jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu. Parahnya, peredaran narkotika itu dilakukan pelaku persis bersebelahan dengan pondok pesantren di Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal.
Pengungkapan dan penangkapan pelaku juga berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
"Ada pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Sabtu (16/8/2025).
Dijelaskannya, pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial SPO alias Baron (31) dan TGP alias Rapi (45) sama-sama warga Kecamatan Batang Gansal. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus Sabu dengan berat kotor 3,86 gram. Selain itu juga diamankan, timbangan elektrik, alat isap, dua unit ponsel, sepeda motor, hingga uang tunai Rp4,6 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Menurutnya, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di sebuah rumah dekat ponpes. "Laporan masyarakat menjadi kunci dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Batang Gansal," ungkap Misran.
Pengungkapan itu berawal pada Jumat (15/8/2025) sore yang dipimpin Kapolsek Batang Gansal, IPTU SP Hutahaean SH MH melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, Polisi menemukan Sabu yang disembunyikan di lantai kamar dan di saku celana yang tergantung dekat lemari.
Dari keterangan pelaku, narkotika jenis Sabu itu mereka dapatkan dari seorang pemasok diduga berdomisili di Inhil.
"Saat ini, pemasok tersebut sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Batang Gansal," terang Misran.(kas)