RENGAT (RIAUPOS.CO) - Daftar panjang tersangka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali bertambah. Kali ini, ada oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah itu.
Kuat dugaan oknum guru PPPK itu terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagai pengedar. Karena, ia ditangkap polisi setelah dua orang lainnya mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari oknum guru tersebut.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH mengatakan bahwa, penangkapan oknum guru PPPK dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Ahad (28/9/2025) malam.
"Oknum guru PPPK bersama tersangka lainnya diamanakan di wilayah Kecamatan Seberida," ujar Misran, Rabu (1/10/2025).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai. Dari informasi itu, tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu, Ipda Iksan Lutfi SE langsung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial EF alias Elga (24) yang bekerja sebagai seorang wiraswasta. Kemudian pelaku berinisial RA alias Rio (25) yang berprofesi sebagai buruh, sama-sama warga Buluh Rampai Kecamatan Seberida. Di mana, dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Tak berhenti sampai di situ, dari hasil interogasi Elga dan Rio, keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama berinisial AK alias Adit (30). Dari data yang ada, Adit ternyata oknum guru PPPK yakni guru olahraga di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Inhu.
Setelah mendapat informasi itu, tim melakukan pengembangan dan sekitar pukul 22.00 WIB, berhasil menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Pangkalan Kasai. Dari penggerebekan itu, ditemukan Adit bersama rekannya berinisial JU alias Wanto (34).
“Dari penggeledahan, ditemukan 14 bungkus sabu, 5 amplop putih, plastik pembungkus, serta dua unit handphone milik tersangka. Hasil pemeriksaan, Adit mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sementara Wanto berperan sebagai orang yang menjemput sabu,” ungkap Aiptu Misran.
Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Inhu. Bahkan, hasil tes urine terhadap empat tersangka juga menunjukkan positif menggunakan narkotika.
"Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara," terangnya.(kas)
Editor : Edwar Yaman