Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Empat Fraksi Surati Bupati Inhu Terkait Pemindahan Kantor DPRD, Ade Agus Hartanto : Hanya Semata-mata Penyelamatan Aset

Raja Kasmedi • Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:10 WIB
Warga saat melintas di depan Plaza Rengat, baru-baru ini.
Warga saat melintas di depan Plaza Rengat, baru-baru ini.

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Empat dari delapan fraksi yang di DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), layangkan surat penolakan berkantor di Plaza Rengat. Surat tersebut disampaikan kepada Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto S.Sos MSI.

Surat tersebut juga berkaitan dengan rencana Bupati Inhu memindahkan kantor DPRD Inhu di Kecamatan Rengat Barat ke Plaza Rengat di Kecamatan Rengat. Karena sejak musibah kebakaran beberapa tahun lalu, kondisi gedung utama DPRD Inhu tidak layak lagi direnovasi.

Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto ketika ditanya tentang surat tersebut, juga membenarkan tetapi tidak menyebutkan nama fraksi. "Benar, ada empat fraksi menyampaikan surat tentang belum bersedia pindah dan berkantor di plaza Rengat," ujar Ade Agus Hartanto saat menerima audensi PWI Inhu pada Rabu (8/10/2025) kemarin.

Menurutnya, pemindahan kantor DPRD ke Plaza Rengat hanya semata-mata untuk penyelamatan aset. Karena sudah belasan tahun, Plaza Rengat ditinggalkan. Sementara Plaza Rengat dibangun dengan anggaran Rp60 milyar lebih pada tahun 2001 hingga 2007 lalu.

Tidak itu saja, kondisi gedung utama DPRD Inhu pascaterbakar sudah sangat memprihatikan. Bahkan, berdasarkan hasil opname yang dilakukan Dinas PUPR, gedung tersebut tidak lagi bisa dilakukan renovasi. "Artinya, harus bangun ulang," ungkapnya.

Ketika membangun gedung baru, tentunya kembali melihat ketersediaan anggaran. Sedangkan anggaran untuk renovasi plaza Rengat untuk kantor DPRD Inhu, tidak sebanding dengan pembangunan baru.

Namun ketika plaza Rengat terus dibiarkan, tentunya akan terus berangsur rusak. "Dulunya Plaza Rengat untuk perdagangan, namun tidak bertahan lama dan tentunya tidak mungkin lagi dimanfaatkan untuk perdagangan," bebernya.

Ditempat terpisah, Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, pihaknya menyambut baik rencana Pemerintah Kabupaten Inhu. Terkait adanya polemik, tentunya perlu duduk bersama yang melibatkan pemuka masyarakat.

"Penentuan kantor DPRD Inhu harus memandang keinginan dan manfaat bagi masyarakat," ucap Sabtu Pradansyah Sinurat singkat yang tidak menyebutkan adanya surat empat fraksi ke bupati Inhu. (kas)

Editor : M. Erizal
#dprd inhu #bupati inhu #plaza rengat #fraksi DPRD