RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan status keadaan darurat bencana Hidrometeorologi, Kamis (11/12/2025). Penetapan status keadaan darurat bencana Hidrometeorologi melalui rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian AP MSI.
Rapat juga dihadiri Forkompinda, Kepala KPBD Inhu Mulyadi SSos, camat dan pihak terkait lainnya. Sebelum penetapan status keadaan darurat bencana Hidrometeorologi, dilakukan diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Sekdakab Inhu. Bahkan, pihak Polres Inhu menyarankan perlunya simulasi penanganan bencana.
"Penetapan status keadaan darurat bencana Hidrometeorologi sebagai upaya untuk memudahkan penanagan dan pengendalian hingga evakuasi," ujar Sekdakab Inhu, Zulfahmi Adrian AP MSI.
Dikatakannya, Kabupaten Inhu terdiri dari 14 kecamatan. Bahkan, dari 14 kecamatan, 13 kecamatan diantaranya berpotensi terjadi bencana khusus banjir. "Wilayah Kabupaten Inhu lebih dominan terjadi banjir ketika musim hujan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala KPBD Inhu, Mulyadi SSos dalam pemaparannya menyampaikan bahwa, potensi bencana di Kabupaten Inhu diantaranya, gempa bumi, banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan serta cuaca ekstrim.
Sementara bencana Hidrometeorologi sambungnya, merupakan bencana alam yang disebabkan oleh fenomena cuaca dan iklim. Selain itu, melibatkan interaksi antara unsur-unsur hidrologi (air) dan meteorologi (cuaca).
"Bencana Hidrometeorologi biasanya terjadi akibat peristiwa cuaca ekstrem atau perubahan iklim yang menyebabkan dampak besar terhadap kehidupan manusia, lingkungan, dan infrastruktur," ucap Mulyadi.
Bencana Hidrometeorologi berpotensi terjadinya banjir, tanah longsor, puting beliung, gelombang pasang dan kekeringan. "Ketika ada ancaman oleh bencana Hidrometeorologi, perlu dilakukan penetapan status keadaan darurat," ungkapnya.
Untuk penempatan status keadaan darurat bencana Hidrometeorologi berlaku hingga tanggal 31 Februari 2026. "Penetapan status keadaan darurat bencana tersebut bisa diperpanjang atau tergantung perkiraan penyelesaian penanganan dampak ancaman," terangnya.
Editor : Rinaldi