Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polsek Rengat Barat Amankan Karyawan Pasar Malam Asal Jambi, Ternyata ini Kasusnya

Raja Kasmedi • Senin, 15 Desember 2025 | 22:30 WIB
Tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial, GZV saat diamankan Polsek Rengat Barat, Senin (15/12/2025).
Tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial, GZV saat diamankan Polsek Rengat Barat, Senin (15/12/2025).


RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan seorang pria berinisial GZV (20). Pasalnya, warga asal Provinsi Jambi itu diduga telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, bekerja sebagai karyawan wahana permainan pasar malam yang sedang beroperasi di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. Perbuatan tak senonoh itu diduga dilakukan tersangka saat mengenal anak di bawah umur tersebut, selama pasar malam di Kelurahan Pematang Reba.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang tidak terima perbuatan tersangka. Bahkan, orang tua korban merasa khawatir atas kondisi dan perubahan perilaku anaknya.

“Laporan itu diterima Polsek Rengat Barat pada Senin (15/12/2025). Pelapor kemudian menyampaikan dugaan adanya perbuatan melanggar hukum yang dialami anaknya. Sehingga meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti,” ujar Aiptu Misran, Senin (15/12/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat segera melakukan penyelidikan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Unit Reskrim Polsek Rengat Barat mengumpulkan keterangan awal, melakukan pemeriksaan saksi, serta mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas menegaskan, dalam penanganan perkara tui, pihaknya berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas korban serta memperhatikan kondisi psikologis anak. Bahkan, seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik guna mendukung proses penyidikan.

"Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkapnya.

Polres Inhu mengimbau kepada para orangtua dan masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan serta komunikasi dengan anak, khususnya dalam aktivitas di luar rumah dan penggunaan telepon genggam. Selain itu, Polres Inhu juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu-ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.

“Perlindungan anak merupakan tanggungjawab bersama. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan hak-hak anak terlindungi,"beber Aiptu Misran.(kas)



Editor : Edwar Yaman
#pencabulan anak di bawah umur #polsek rengat