RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 25 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat terima remisi. Dimana, pengurangan masa menjalani pidana itu setelah mendapat remisi khusus (RK) Natal tahun 2025.
Remisi khusus itu terdiri dari 15 hari diterima delapan orang WBP dan remisi satu bulan diterima 17 orang WBP. Penyerahan resmi khusus itu bersamaan dengan perayaan Natal 2025.
"Remisi itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas sikap baik dan partisipasi aktif WBP dalam program pembinaan di Rutan Rengat," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Dedy Irawan AMd IP SH MH, Kamis (25/12/2025).
Dijelaskannya, kegiatan itu merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan serta surat keputusan remisi khusus Natal tahun 2025.
Dalam pelaksanaannya melalui upacara penyerahan remisi, berlangsung khidmat. Pada kesempatan itu tidak saja dihadiri Kepala Rutan, namun juga sejumlah pejabat struktural, jajaran petugas, serta WBP beragama Nasrani.
Untuk itu harap Kepala Rutan, melalui pemberian remisi khusus Natal hendaknya dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati peraturan, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
"Remisi bukan hanya bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku, tetapi juga menjadi sarana untuk menumbuhkan harapan, memperkuat keimanan dan mendorong warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan bermanfaat,” tegasnya.
Lebih jauh disampaikannya, dari total 70 warga binaan Nasrani di Rutan Kelas IIB Rengat, sebanyak 25 orang menerima remisi dengan besaran bervariasi.
"Tidak WBP bebas setelah menerima remisi khusus dan saat ini total Napi di Rutan Rengat sebanyak 1.047 orang," terangnya.