RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Zulfahmi Adrian AP MSI prihatin masih adanya ASN terlibat kasus narkoba. Sehingga pihaknya mendukung upaya penegakan hukum atas keterlibatan ASN dalam penyalahgunaan narkoba.
Hal itu disampaikannya pascapenangkapan oknum ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Inhu oleh Polisi. "Selaku pimpinan tertinggi ASN, saya menyayangkan adanya oknum ASN dilingkungan Pemkab Inhu terlibat narkoba," ujar Zulfahmi Adrian AP MSI, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap ASN yang terlibat kasus narkoba. Sehingga apa yang dilakukan oknum ASN tersebut, harus diproses secara hukum.
Proses hukum itu, sebagai efek jera dan menjadi pelajaran serta renungan bagi ASN lainnya. "Proses hukum itu diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi ASN yang masih mencoba-coba memakai atau mengedarkan narkoba," tegasnya.
Proses hukum itu juga sesuai instruksi presiden dalam memanilisir peredaran narkoba. "Narkoba itu musuh kita semua. Makanya ASN yang terlibat harus diproses hukum," tambahnya.
Upaya kedepannya, Pemkab Inhu akan melakukan tes urine secara mendadak terhadap ASN yang dicurigai. Karena pada umumnya, ASN masih lebih banyak yang tidak terkontaminasi dengan narkoba.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Inhu, Rengga Dwi Bramantika S S.STP MSI mengatakan bahwa, pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan Polres Inhu. "Kami sifatnya menunggu proses hukum terhadap dua ASN PUPR yang diamankan kemarin akibat penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
Dari dua ASN yang diamankan sebut Rengga, satu diantaranya dapat dipulangkan untuk dilakukan pembinaan. "Jika keputusannya harus dibina, kami siap membinanya dan kami mendukung penegakan hukum oleh Polres Inhu," kata Rengga.
Sebagaimana diberikan sebelumnya, oknum ASN pada Dinas PUPR berinisial ER (Eki) diamankan Polisi akibat penyalahgunaan narkoba. Oknum ASN tersebut diamankan bersama rekannya berinisial EM alias ERI warga Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat.
Tidak itu saja, saat pengrebekan juga diamankan seorang oknum ASN PUPR berinisial SFN. Hanya saja, Polisi tidak menemukan barang bukti dan kepada SFN dapat dibebaskan serta dilakukan pembinaan. Walaupun hasil tes urine menunjukkan positif. (kas)
Editor : M. Erizal