Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

DPRD Inhu Dukung Rencana Pemkab Buka Posko Pengaduan Narkoba, Tapi ini Syaratnya

Raja Kasmedi • Jumat, 30 Januari 2026 | 00:05 WIB
H Adek Chandra ST MSI
H Adek Chandra ST MSI


RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berencana membuka posko pengaduan narkoba untuk ASN di daerah itu. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi peredaran narkoba dikalangan ASN. Sebab, dalam bulan ini sudah lima orang abdi negara ditangkap polisi.

Rencana posko pengaduan itu mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Inhu. Salah satunya, dari Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kabupaten Inhu, H Adek Chandra ST MSI. Karena katanya, peredaran narkoba di kalangan ASN akan berdampak pada kinerja birokrasi serta citra pemerintah.

Sehingga sudah selayaknya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu menyelamatkan ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"ASN yang ditangkap polisi akibat narkoba sudah mencapai lima orang di bulan ini. Jumlah itu sangat luar biasa dan memprihatinkan," ujar Waka I DPRD Inhu, H Adek Chandra ST MSI, Kamis (29/1/2026).

Selain berdampak terhadap individu pengguna sebutnya, penyalahgunaan narkotika tentunya ada konsekuensi hukum, disiplin kerja, hingga kerusakan fisik dan mental.

Bahkan pada akhirnya mengikis kepercayaan publik, merusak citra birokrasi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Untuk itu kata Adek Chandra, silahkan dibentuk posko pengaduan narboka bagi ASN di lingkungan Pemkab Inhu tetapi syaratnya, pejabat yang ditunjuk hendaknya profesional dan transparan. Karena, gagasan bagus ketika dijalankan oleh orang yang tidak profesional akan menjadi sia-sia.

"Profesional yang saya maksud, setiap ada laporan tentang ASN yang diduga terlibat tetap ditangani dan tidak dipilah-pilah. Kemudian untuk transparan itu, setiap menerima laporan tentang ASN, harus ditangani secara jelas kepada publik," kata Adek Chandra.

Selain itu disampaikannya, pendirian posko pengaduan juga akan mengirit pengeluaran anggaran. Karena, apabila penanganan dilakukan dengan cara tes urine terhadap seluruh ASN akan membutuhkan anggaran lebih banyak dan memakan waktu lama.

"Kami menyakini masih banyak ASN dilingkungan Pemkab Inhu yang baik dan tidak terlibat narkoba. Sehingga tidak mungkin dilakukan tes urine bagi ASN yang masih menjauhi narkoba," beber Adek Chandra. (kas)

Editor : M. Erizal
#dprd inhu #posko pengaduan #asn narkoba #pemkab inhu