Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Putus Sekolah Akibat Orangtua Broken Home, Anak di Bawah Umur di Inhu Dihamili Pacar, Pelaku Diamankan di Kampar

Raja Kasmedi • Senin, 9 Februari 2026 | 17:55 WIB
Tersangka pelaku dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Senin (9/2/2026).
Tersangka pelaku dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Senin (9/2/2026).

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah pada pekan kemarin, ayah tiri melakukan kekerasan seksual terhadap anak yang masih balita, kini, Polsek Pasir Penyu jajaran Polresta Indragiri Hulu (Inhu) menggungkap dugaan persetubuhan anak di bawah umur dihamili pacarnya.

Parahnya, usia kandungan korban sudah mencapai delapan bulan. Sementara pelaku berinisial Mis (30) yang tak lain adalah pacar korban, sempat berupaya kabur.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH mengatakan bahwa, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua korban.

"Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan orangtua korban berinisial R. Dimana dalam laporannya, menyebutkan anak perempuannya berinisial N (15) telah menjadi korban bujuk rayu pelaku," ujar Aiptu Misran, Senin (9/2/2026).

Dijelaskannya, setelah menerima laporan tersebut, Polsek Pasir Penyu, melalui Unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban. Selain itu, memeriksa sejumlah saksi.

Selain itu, membawa korban untuk menjalani visum medis di RSUD Indrasari Rengat. “Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Misran.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi di perumahan salah satu perusahaan di Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu. Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku diketahui telah melarikan diri.

Upaya pencarian terus dilakukan hingga akhirnya Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

Tanpa menunda waktu, tim bergerak cepat dan pada Ahad (8/2/2026) dini hari, berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Desa Sungai Sahilan.

Pelaku kemudian dibawa kembali ke Polsek Pasir Penyu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Dalam kasus itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," sambungnya.

Lebih jauh disampaikanmya, korban selama ini diketahui tinggal bersama tantenya. Dimana, sejak beberapa waktu lalu, orangtua korban berpisah.

"Korban sebelumnya sekolah, namun lantaran orangtuanya berpisah, korban tinggal bersama tantenya," terang Misran. (kas)

Editor : M. Erizal
#persetubuhan di bawah umur #polres inhu #anak di bawah umur #dihamili pacar #broken home