Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jadikan SPBU Tempat Transaksi Narkoba, Warga Pasir Sialang Jaya Inhu Ditangkap Polisi

Raja Kasmedi • Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:25 WIB
Tersangka JM alias Kukus saat diamankan Polsek Pasir Penyu, Sabtu (14/2/2026).
Tersangka JM alias Kukus saat diamankan Polsek Pasir Penyu, Sabtu (14/2/2026).

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Pengedar narkotika jenis sabu yang memanfaatkan salah satu SPBU di Jalan Lintas Timur dalam Wilayah Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil diamankan polisi.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang selama ini menjadikan SPBU tempat transaksi. Dimana, pelaku merupakan warga Desa Pasir Sialang Jaya Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu, berinisial JM alias Kukus (43). "Penangkapan tersangka dilakukan kemarin oleh Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu jajaran Polresta Inhu," ujar Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Sabtu (14/2/2026).

Dijelaskannya, tersangka berinisial JM alias Kukus, warga Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat. Atas laporan itu, Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra SH memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Tobert Simanjuntak bersama tim untuk melakukan pengintaian.

Setibanya di lokasi, tim menemukan seorang pria yang mencurigakan dan langsung diamankan serta diperiksa. Tersangka mengaku bernama JM alias Kukus.

Saat ditangkap, tersangka mengaku bahwa, barang bukti disimpan di sebuah dompet di bawah batu dekat warung tongkrongannya. Ketika dicek, ditemukan empat bungkus sabu dengan berat kotor 1,50 gram. Selain itu ditemukan uang tunai Rp320.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Dari barang bukti yang ada, tersangka langsung digiring ke Mapolsek Pasir Penyu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan, dari hasil tes urine terhadap JM alias Kukus menunjukkan positif amphetamin.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 01 tahun 2026," terangnya.

 

Editor : Rinaldi
#transaksi narkoba #pasir sialang #polres inhu