RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Dr H Darwison MA keluarkan surat perihal qimat (harga) zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M.
Dari surat tersebut, diketahui harga zakat fitrah tertinggi di Kabupaten Inhu senilai Rp50 ribu dan terendah Rp31.250 per jiwa.
Zakat fitrah tahun ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga zakat fitrah tahun lalu, yakni hanya Rp45 ribu per jiwa. Namun pada tahun lalu, harga zakat terendah mencapai Rp35 ribu per jiwa.
"Ketentuan zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam, yakni 1 (satu) sha’ (gantang) makanan yang mengenyangkan (2.5kg) atau 3.5 liter beras. Jika nilai zakat fitrah per jiwa apabila diukur dengan uang, disesuaikan dengan harga beras yang kita konsumsi," ujar Darwison, Senin (23/2/2026).
Untuk acuan harga zakat itu sebutnya, ada enam jenis beras yang biasa beredar di Kabupaten Inhu. Walaupun harga dari enam jenis beras itu sebagian ada yang sama.
Di antar jenis beras itu yakni, pertama, beras Kuriak (Batu Sangkar), harga per kilogram Rp20 ribu kali 2,5 kilogram menjadi Rp50 ribu. Kedua, beras Anak Daro (Paya Kumbuh), harga per kilogram Rp18 ribu kali 2,5 kilogram menjadi Rp45 ribu.
"Beras Kuriak sama dengan jenis beras ke tiga yakni Pandan Wangi (Solok)," ungkapnya.
Ke empat, beras Bola Naga, Kayu Manis, Buah Dewa dan sejenisnya dengan harga per kilogram Rp16.500 kali 2,5 kilogram menjadi Rp41 ribu. Ke lima, beras Lokal atau Ladang dengan harga Rp15.000 kali 2,5 kilogram menjadi Rp37.500.
Ke enam, beras Bulog/SPHP dengan harga Rp12.500 kali 2,5 kilogram menjadi Rp31.250. "Semoga melalui surat tersebut, dapat menjadi acuan untuk pembayaran zakat fitrah," harapnya.
Melalui surat tersebut tambahnya, bagi kaum Muslimin yang memiliki harta yang telah sampai nishab dan haulnya senilai 85 gram emas, juga bisa mengeluakan zakat maal.
Dicontohkannya, harga 1gram Emas Rp2.925.000 x 85 gram = Rp 248.625.000 (sesuaikan dengan harga emas di Pasaran), maka diwajibkan membayar zakat maal sebesar 2,5 persen dari harta tersebut yaitu Rp6.215.625.
Lebih jauh disampaikannya, teknis penyaluran zakat diserahkan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Amil Zakat masing-masing. "Surat tentang ketentuan zakat itu ditujukan kepada KUA, pengurus masjid/musala serta UPZ se-Kabupaten Inhu," terangnya. (kas)
Editor : M. Erizal