Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bingung Cara Aktifkan BPJS kesehatan PBI JK? Simak Penjelasan Kadisos Inhu Ini

Raja Kasmedi • Kamis, 26 Maret 2026 | 22:35 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sebagian warga di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih menjadikan media sosial sebagai tempat mengadukan tentang penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Padahal, cukup datang ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk melakukan pengajuan pengaktifan PBI JK tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Inhu, Rika Varia Nora S.Si.T M.PH, Kamis (26/3/2026).

"Kami terus melakukan sosialisasi langsung melalui pemerintahan desa dan kelurahan tentang penonaktifan PBI JK. Ternyata masih ada di antara warga yang belum paham," ujar Rika Varia Nora.

Dijelaskannya, per Februari 2026 lalu, Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan jutaan peserta PBI JK. Begitu juga di Kabupaten Inhu terdapat sebanyak 32 ribuan peserta dinonaktifkan.

Penonaktifan itu berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) per Februari 2026. Penonaktifan itu didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial, yang bertujuan membersihkan data dari peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria fakir miskin atau memiliki data ganda.

PBI JK merupakan program BPJS Kesehatan gratis bagi warga miskin yang iurannya ditanggung pemerintah, dengan data penerima wajib terdaftar di DTSEN.

Program itu diprioritaskan bagi masyarakat dalam desil atau kelompok 1-5 yakni rentan miskin hingga miskin ekstrem.

Sejak dinonaktifkan oleh Kemensos, bagi pemegang kartu BPJS kesehatan PBI JK, masih bisa diaktifkan. Karena sebagian warga pemegang kartu tersebut, juga ada yang penyandang penyakit kronis atau katastropik.

Untuk itu katanya, bagi warga yang akan mengaktifkan kepesertaan PBI JK saat akan berobat yakni, dapat meminta surat keterangan berobat kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

Kemudian, peserta PBI JK nonaktif itu melapor ke desa/kelurahan dengan membawa surat keterangan tersebut dan tunjukkan kepada operator SIKS-NG desa/kelurahan untuk dapat diproses.

Atas pengajuan itu, operator SIKS-NG desa/kelurahan akan memproses laporan tersebut dengan melengkapi SKTM, dokumen surat dari fasilitas kesehatan. Kemudian dokumen tersebut dijadikan satu dan di unggah ke aplikasi SIKS-NG.

Selanjutnya, laporan dari desa/kelurahan akan masuk ke aplikasi SIKS-NG verifikator kabupaten. Kemudian verifikator melakukan kelengkapan dokumen dan mengajukan reaktivasi ke Kementerial Sosial.

"Penonaktifan PBI JK bukan mengurangi jumlah peserta tetapi hanya mengalihkan dari kolom desil atau kelompok mampu kepada kelompok kurang mampu agar bantuan semakin tepat sasaran," bebernya.(kas)

Editor : M. Erizal
#PBI JK APBN dinonaktifkan #PBI JK #cara aktifkan BPJS PBI #dinas sosial inhu