PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (23/4/2026).
Kegiatan ini bagian dari upaya Kemenkum Riau dalam memperkuat kualitas regulasi daerah. Rapar digelar di ruang rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H). Hadir dalam rapat, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Yeni Nel Ikhwan dan juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu Bobby Mauliantino.
Yeni Nel Ikhwan menyebutkan, koordinasi dan konsultasi merupakan tahapan awal yang krusial dalam proses pembentukan peraturan kepala daerah. Melalui forum ini, ia berharap setiap Ranperbup yang disusun tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memiliki substansi yang kuat dan implementatif di lapangan.
Baca Juga: Perkuat Pengawasan Kenotariatan, Kakanwil Kemenkum Riau Langsung Turun Monitoring ke Rohil
Kegiatan ini, sebut Yeni, menjadi langkah strategis dalam memastikan penyusunan regulasi berjalan sesuai ketentuan serta mampu menjawab kebutuhan tata kelola pajak daerah yang lebih modern dan akuntabel.
"Pertemuan ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan pemahaman terkait mekanisme penyusunan regulasi sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Bapenda Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan rencana penyusunan tiga Ranperbup strategis yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah. Yaitu tata cara pemungutan pajak sarang burung walet, pemberian insentif fiskal, serta tata cara pembayaran dan penyetoran pajak daerah secara elektronik.
Baca Juga: Meningkat, DBD di Inhu Capai 51 Kasus
Ketiga regulasi tersebut dinilai penting dalam meningkatkan efektivitas penerimaan daerah sekaligus mendukung digitalisasi sistem perpajakan.
Usai pemaran Bappeda Inhu, Divisi P3H Kanwil Kemenkim Riau memberikan sejumlah masukan teknis dan yuridis terkait tahapan penyusunan Ranperbup. Termasuk pentingnya mengacu pada regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Selain itu, ditekankan pula perlunya sinkronisasi dengan kebijakan terkait lainnya, termasuk peraturan di bidang keuangan negara.
Baca Juga: Dari Serbuk Kayu Menjadi Harapan: Kampung Jamur yang Mengubah Wajah Ekonomi Warga Pekanbaru
Selain pembahasan Ranperbup, Bapenda juga memanfaatkan forum ini untuk berkonsultasi mengenai sejumlah isu strategis, seperti pemungutan pajak restoran waralaba, pajak perhotelan, serta mekanisme pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi kepala daerah.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Komitmen kita, senantiasa mengawal penyusunan regulasi daerah agar menghasilkan aturan yang berkualitas dan tidak tumpang tindih. Kita akan terus berupaya secara berkelanjutan untuk mewujudkan sistem hukum yang tertib, adaptif, serta mampu mendorong optimalisasi pendapatan daerah dan peningkatan pelayanan publik," ungkap Rudy Hendra.
Editor : Rinaldi