RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Pemimpin Perum Bulog Kantor Cabang Rengat, Ahmad Sukarni Lubis mengapresiasi sikap Pemerintah Desa Ketaping Jaya Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Sebab sebelumnya sempat beredar informasi tentang penolakan terhadap bantuan sosial dari pemerintah.
Bahkan, sebelumnya informasi tersebut sempat ditanggapi beragam oleh sejumlah pihak atas informasi penolakan bantuan sosial tersebut. "Terimakasih dan apresiasi kami sampaikan. Dimana, Pemerintah Desa Ketaping Jaya sudah menepis informasi tersebut dan menyatakan tetap menerima bantuan sosial," ujar Pemimpin Perum Bulog Kantor Cabang Rengat, Ahmad Sukarni Lubis, Sabtu (13/6/2026).
Untuk meluruskan informasi tentang penolakan atau pembatalan bantuan tersebut langsung disampaikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Ketaping Jaya, Nur Fajri. Sekdes juga menyayangkan adanya informasi yang beredar tentang pemotongan bantuan yang menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Baca Juga: Tegaskan Tak Gentar Lawan Mafia Pangan, Mentan Amran Ajak Laskar Merah Putih Kawal Swasembada Pangan
Untuk meluruskan informasi yang beredar, Nur Fajri membeberkan kronologi utuh atas adanya informasi tersebut. "Informasi beredar ketika pada Rabu, 20 Mei 2026 lalu saat Pemerintah Desa Ketaping Jaya tengah menyalurkan bantuan pangan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng kepada masyarakat yang berhak menerima," sambungnya.
Pada saat itu, kantor desa didatangi sekitar 10 hingga 11 orang warga yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan. Kedatangan warga tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi dan mengadukan adanya beberapa keluarga penerima manfaat yang dinilai sudah mampu secara ekonomi dan tidak lagi layak menerima bantuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Desa Ketaping Jaya kemudian menggelar musyawarah desa untuk membahas dan melakukan verifikasi terhadap keluarga penerima manfaat yang dipersoalkan warga.
Baca Juga: Awas! Aktivitas PETI Jadi Target Operasi Polres Kuansing
Berdasarkan hasil musyawarah desa, disimpulkan bahwa, terdapat penerima bantuan yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Penerima Bantuan Pangan (PBP). Karena kondisi ekonominya tergolong mampu.
Atas dasar hasil musyawarah tersebut, pemerintah desa mengajukan usulan penggantian PBP kepada pihak Bulog agar bantuan dapat disalurkan kepada warga yang lebih berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah berkoordinasi dengan pemerintah desa, pihak Bulog mendatangi kantor desa dan berkomunikasi langsung dengan warga yang menyampaikan laporan. "Tim Bulog yang didampingi Sekdes serta perangkat desa, kemudian melakukan pengecekan ke lapangan dengan mengunjungi rumah warga yang dilaporkan," ungkapnya.
Baca Juga: Ketua TP PKK Inhu Dukung Pencegahan dan Penanganan LGBT
Pemerintah Desa Ketaping Jaya juga menegaskan bahwa, data penerima bantuan ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan basis data resmi. "Pemerintah desa hanya bertugas membantu proses penyaluran serta menyampaikan usulan dan kondisi faktual di lapangan. "Apabila ditemukan penerima yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria akan diajukan perubahan," terangnya.
Editor : Rinaldi