RENGAT (RIAUPOS.CO) - Tahapan sidang terhadap kasus korupsi di Perumda BPR Indra Arta milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tinggal beberapa tahap jelang putusan.
Setelah dua pekan lalu, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kemudian dilanjutkan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan terdakwa. Selanjutnya pada pekan ini dilanjutkan dengan pembacaan replik dari JPU.
Sehingga ketika sidang tidak dilanjutkan dengan agenda Duplik, akan dilanjutkan dengan putusan majelis hakim.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan SM Amin Pekanbaru, Segini Barang Bukti yang Diamankan Petugas
"Sidang perkara dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta terus bergulir dan pekan ini dengan agenda replik dari JPU," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango SH, Senin (6/7/2026).
Kasi Pidsus membenarkan satu dari sembilan terdakwa atas nama Arif Budiman meninggal dunia usai agenda tuntutan. Beberapa saat setelah pembacaan tuntutan, terdakwa mengalami sakit hingga dilarikan ke rumah sakit.
Kuat dugaan, terdakwa mengalami serangan jantung hingga akhirnya terjatuh. "Sempat ditangani oleh pihak Rutan dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad," ungkapnya.
Namun naas, saat tiba di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru, nyawa Arif Budiman tidak tertolong. Selanjutnya, jenazah terdakwa diserahkan kepada pihak keluarga dan pihak keluarga menerima dengan ikhlas.
Kasi Pidsus menambahkan, terdakwa Arif Budiman memang memiliki riwayat penyakit jantung dan rutin mengkonsumsi obat. "Sekali sepekan juga rutin dibawa kontrol berobat," tambahnya.
Lebih jauh disampaikannya, atas meninggalnya terdakwa, maka gugur semua tuntutan terhadapnya. Dimana, Arif Budiman sebelumnya menjabat sebagai pejabat eksekutif di BPR Indra Arta.
"Ia ditahan atas dugaan kasus korupsi di lembaga keuangan milik Pemkab Inhu dan dituntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan atas dugaan kasus korupsi tersebut," katanya.
Selain Arif Budiman, terdapat delapan orang terdakwa lainnya dalam kasus yang sama di Perumda BPR Indra Arta. Terhadap masing-masing terdakwa mendapat tuntutan berbeda.
Adapun tuntutan JPU kepada ke-9 terdakwa, yakni terdakwa Said Syahril, selaku Staff Kredit BPR Indra Arta Kabupaten Inhu dituntut pidana perjara selama 2 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Baca Juga: Kompensasi Mulai Direalisasikan, Nelayan Sungai Tapung Harap Pengawasan Lingkungan Diperketat
Terdakwa Khairul Ali Rosahan, selaku Debitur pada Perumda BPR Indra Arta dituntut 4 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan ditambah membayar Uang Pengganti sebesar Rp 803.450.256 juta apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kemudian terdakwa Notrizal, selaku staf kredit PBP Indra Arta Kabupaten Inhu/ Account Officer dituntut pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
Selanjutnya, terdakwa Reindra Rusmana Putra selaku staf kredit pada BPR Indra Arta Kabupaten Inhu dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Baca Juga: Ketua DPRD Kuansing Juprizal Menghilang, Putra Sulung Tak Tahu Keberadaan Sang Ayah
Terdakwa Khairuddin selaku Staff kredit/Staff bagian pemasaran/AO Perumda BPR Indra Arta dituntut pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
Sementara kepada terdakwa Tri Handika Putra selaku karyawan Kontrak BPR Indra Arta/Staff Kredit BPR Indra Arta Kabupaten Inhu dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Terdakwa Raja Hasni Sapnita selaku staf bagian Pemasaran Teller/Kasir pada BPR Indra Arta dituntut selama 4 tahun dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan ditambah membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.157.000.000 apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka di ganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Baca Juga: Ditjenpas Riau Lihat Langsung Program Ketahanan Pangan Lapas Bengkalis
Terakhir terdakwa Syamsudin, selaku Direktur Utama Perumda BPR Indra Arta tahun 2012 sampai tahun 2025 dituntut 3 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. (kas)
Editor : M. Erizal