Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tiga Pejabat Disdukcapil Dilantik, Ini Penegasan Wabup Inhu

Raja Kasmedi • Selasa, 14 Juli 2026 | 16:30 WIB
Wabup Inhu, Ir H Hendrizal MSI menyerahkan salinan surat keputusan pelantikan kepada Sekretaris Disdukcapil, Helfides S.Sos, Selasa!(14/7/2026). (Raja Kasmedi/Riaupos.co)
Wabup Inhu, Ir H Hendrizal MSI menyerahkan salinan surat keputusan pelantikan kepada Sekretaris Disdukcapil, Helfides S.Sos, Selasa!(14/7/2026). (Raja Kasmedi/Riaupos.co)

 

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Ir H Hendrizal MSI secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah itu.

Pelantikan ketiga pejabat tersebut dilaksanakan di aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Inhu, Jalan Ahmad Yani, Rengat, Selasa (14/7/2026).

Pejabat yang dilantik itu di antaranya, Helfides S.Sos dipromosikan sebagai Sekretaris Disdukcapil sebelumnya jabatan fungsional ahli muda perencana. Kemudian, Said Musliadi SE dilantik sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubbag) keuangan.

 Baca Juga: Bantuan Program Bedah Rumah bagi Provinsi Riau Naik Jadi 5 Ribu Unit

Selanjutnya, Mardiono SE dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan Disdukcapil Kabupaten Inhu sebelumnya menjabat sebagai fungsional umum.

"Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Mendagri mengenai pengangkatan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas," ujar Wabup, Hendrizal.

Menurutnya, rotasi dan promosi jabatan itu bukan sekadar agenda seremonial pengisian kekosongan barisan birokrasi. Namun lebih kepada langkah strategis organisasi demi memperkuat tata kelola pemerintahan. Bahkan, pengangkatan juga didasarkan pada rekam jejak, kompetensi, integritas serta kebutuhan organisasi dalam menjawab tantutan pelayanan publik yang dinamis.

 Baca Juga: Lima Talenta Riau Kantongi Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026

"Proses pengisian jabatan itu telah sepenuhnya melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Permendagri nomor 60 tahun 2021," ungkapnya.

Selain itu, sebutnya, Disdukcapil mengemban tugas pokok pelayanan dokumen dasar masyarakat seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Sehingga perlu inovasi layanan dan pemberantasan pungutan liar (pungli).

"Saya minta Kepala Dinas dan seluruh jajaran Disdukcapil untuk terus melahirkan inovasi. Optimalkan program jemput bola untuk perekaman KTP, akta, dan KK agar tidak terjadi penumpukan masyarakat di kantor," tegasnya.

 Baca Juga: Kuliah Sambil Bekerja, Polbeng Buka Kelas RPL di Kampus 4 Duri

Lebih jauh Wabup menegaskan tentang komitmen zero pungli dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di jam kerja. Sehingga tidak ada lagi mendengar keluhan masyarakat perihal adanya biaya tidak resmi dalam pengurusan dokumen kependudukan.(kas)

 

Editor : Edwar Yaman
disdukcapil wabup inhu