Kejari Inhu Serahkan Aset Senilai Rp3,6 M ke Pemkab 

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 09:54 WIB
Ratih Andrawina Suminar. (JPG)
Ratih Andrawina Suminar. (JPG)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kantor jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menggelar penyerahan hasil bantuan hukum nonlitigasi penyelamatan kekayaan/barang milik daerah Kabupaten Inhu, Senin (27/7). Di mana penyerahan itu berupa aset tiga bidang tanah senilai Rp3.674.786.000 dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu kepada Bupati Inhu.

Pelaksanaan penyerahan itu dilakukan di Kantor Kejari Inhu di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat. Sementara pada kesempatan itu, Bupati Inhu Ade Agus Hartanto SSos MSI didampingi Sekretaris Daerah Zulfahmi Adrian AP MSI serta sejumlah pejabat lainnya.

Sedangkan Kajari Inhu Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH dan pejabat lainnya.

Baca Juga: Tanah Pemkab Inhu Senilai Rp3,6 M Sempat Dikuasai Warga, Kejari Inhu Lakukan Penyelesaian secara Non-Litigasi

Kasi Datun Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH mengatakan bahwa, penyelamatan aset tanah Pemerintah Kabupaten Inhu itu berada di Jalan Seminai Kecamatan Rengat Barat seluas 60.546 m2. “Penyelamatan aset tanah itu tidak terlepas dari kepercayaan Pemkab Inhu kepada Kejari Inhu dalam meminta bantuan hukum berupa non litigasi,” ujarnya. 

Dijelaskannya, aset tanah tersebut telah terdaftar dalam kartu inventaris barang di Pemkab Inhu. Namun terhadap aset tanah tersebut, timbul alas hak baru yang dikuasai oleh orang lain.

Sehingga Pemkab Inhu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Inhu melaksanakan permohonan bantuan hukum nonlitigasi kepada Kejari Inhu. “Atas permohonan itu, pada tanggal 27 Januari 2026 lalu mulai dilaksanakan bantuan hukum nonlitigasi oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Inhu,” ungkapnya.

Baca Juga: Disergap Polisi di Mobil Travel, Pencuri Motor di Rengat Tak Berkutik

Bantuan hukum nonlitigasi kepada warga yang menduduki atau yang memiliki alas hak pada aset tanah Pemkan Inhu itu, dapat melakukan pendekatan. Sehingga berhasil menyelamatkan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu seluas 54.070 m2 dengan nilai yang telah berhasil diselamatkan sebesar Rp3.674.786.000.

Di mana pada aset tanah tersebut sambungnya, telah timbul alas hak baru yang dikuasai warga yakni sebanyak delapan SHM. “Setelah melalui proses, delapan warga tersebut bersedia menyerahkan tanah tersebut yang dilengkapi dengan surat pernyataan,” terangnya.

Dalam pada itu, Kajari Inhu Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH menyampaikan bahwa, hasil bantuan hukum non litigasi tentunya peluang yang dimanfaatkan Pemkab Inhu. “Ini merupakan kepercayaan publik baik pemerintah maupun masyarakat terhadap bantuan hukum dari pengacara negara pada kantor jaksa Kejari Inhu,” ucapnya.

Baca Juga: Gubernur Riau Setujui Pengalihan Aset Jalan Pematang Reba - Pekan Heran, Tahun ini Diperbaiki 

Tugas bagi pengacara negara pada kantor jaksa Kejari Inhu belum berhenti sampai di situ. Karena masih ada aset tanah pada lokasi tersebut atau senilai Rp828 juta lebih yang masih dikuasai masyarakat.(kas)

 

Editor : Arif Oktafian
Pemkab Indragiri Hulu aset daerah Kajari Inhu kejari inhu