Dari Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Inhu Serahkan Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar kepada BPR

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 19:57 WIB

 

Kejari Inhu secara simbolis menyerahkan uang kerugian negara Rp1,8 Miliar kepada BPR Indra Arta atas tindakan pidana korupsi di BUMD milik Pemkab Inhu, Kamis (6/8/2026). (Kasmedi/Riaupos.co)
Kejari Inhu secara simbolis menyerahkan uang kerugian negara Rp1,8 Miliar kepada BPR Indra Arta atas tindakan pidana korupsi di BUMD milik Pemkab Inhu, Kamis (6/8/2026). (Kasmedi/Riaupos.co)

 
RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) secara simbolis serahkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.861.378.700 kepada BPR Indra Arta, Kamis (6/8/2026). Dimana, uang tersebut atas perkara tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta yang ditangani Kejari Inhu.

Penyerahan hasil tindak pidana korupsi tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Inhu, Ir H Hendrizal MSI bersama sejumlah pejabat Pemkab Inhu lainnya. 

Wabup Inhu, H Hendrizal pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kajari Inhu beserta seluruh jajaran yang telah bersinergi erat dengan Pemkab Inhu.

Baca Juga: Audiensi dengan Mensos, Saifullah Yusuf Dijadwalkan Buka Even Pacu Jalur 2026 dan Resmikan Sekolah R

“Terimakasih kepada Kejari Inhu dan jajaran yang telah bekerja sama dengan Pemkab Inhu, sehingga pada hari ini pengembalian kerugian negara dapat diterima kembali oleh BPR Indra Arta," ujar Wabup. 

Wabup juga berharap kepada pihak pihak Kejaksaan untuk terus memberikan pendampingan hukum, baik kepada BPR Indra Arta maupun pada berbagai program kegiatan di lingkungan Pemkab Inhu.

Wabup H Hendrizal turut menyampaikan ucapan perpisahan serta permohonan maaf dan terima kasih kepada Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Dr Ratih Andrawina Suminar yang akan mengemban tugas di tempat baru seiring agenda mutasi jabatan. "Semoga tetap sukses ditempat tugas yang baru,' sebutnya.

Baca Juga: Kejati Riau Tetapkan Sembilan Tersangka Baru Korupsi Dana PI

Kemudian sambungnya, sebagai bentuk dukungan untuk mengembalikan kepercayaan publik, Pemerintah Daerah melalui Bupati telah menyarankan agar jajaran dan masyarakat kembali menabung di BPR Indra Arta. "Mari menabung di BRP. Karena BPR terus berbenah untuk lebih," tuturnya.

Sementara itu, Kajari Inhu Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin harmonis antara Pemda Inhu dan Kejari.

“Ke depan, kami berharap BPR Indra Arta dapat terus berbenah untuk mengembalikan kepercayaan publik. Semoga penanganan perkara ini menjadi pelajaran berharga dalam perbaikan tata kelola keuangan," sebutnya.

Baca Juga: Polda dan Polres Bengkalis Gelar Bakti Sosial Cek Kesehatan Gratis di Daerah 3T

Kajari juga menyatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan sesuai fungsi dan kewenangan demi kemajuan BPR Indra Arta. "Hubungan baik ini, mari terus kita lanjutkan," ajaknya ke pihak BPR Indra Arta.

Dalam pada itu, Direktur BPR Indra Arta, Yuli Andesra SE MM pada kesempatan itu turut menyampaikan terimakasih kepada jajaran Kejari Inhu atas pengawalan hukum yang dilakukan. 

Direktur BPR Indra Arta juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan selama proses hukum berlangsung. "Kami berharap pengawasan serta pendampingan Kejari dapat terus berjalan mendorong kemajuan BPR Indra Arta," harapnya. (kas)

Editor : M. Erizal
kerugian keuangan negara BPR Indra Arta kejari inhu