Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siapa Berwenang Menghitung Kerugian Keuangan Negara?

R
Penulis: Redaksi❯
RIZKY FAHRURROZI. (Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu )
RIZKY FAHRURROZI. (Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu)

Advertisement

 

Persoalan kerugian keuangan negara hampir selalu menjadi titik penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Di balik nilai kerugian yang dicantumkan dalam berkas perkara, sebenarnya terdapat persoalan hukum yang jauh lebih mendasar, yakni siapa yang berwenang menghitung, bagaimana penghitungannya dilakukan, dan sejauh mana hasil penghitungan tersebut mengikat proses pembuktian? 

Pertanyaan ini penting karena hukum pidana tidak boleh diba­ngun hanya berdasarkan asumsi adanya kerugian, melainkan harus bertumpu pada pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penghitungan kerugian negara bukan semata persoalan akuntansi, tetapi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum sekaligus efektivitas pemberantasan korupsi.

Advertisement

Problematika kewenangan dalam penghitungan kerugian negara tersebut kemudian diajukan oleh Laksamana Muda TNI (purn) Leonardi sebagai pemohon yang menguji frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Permohonan tersebut teregister melalui perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 yang saat ini sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi. Pemohon menguji frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena frasa tersebut dinilai tidak secara tegas menunjuk BPK. 

Advertisement

Ketidakjelasan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP telah membuka ruang perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara. Dalam praktiknya seseorang dapat diproses pidana berdasarkan hasil audit BPKP, sedangkan dalam perkara lain penentuan kerugian negara dapat bertumpu pada BPK, Inspektorat, atau lembaga pemeriksa lainnya.

Permohonan ini pada akhirnya membawa persoalan yang selama ini dalam praktik penegakan hukum ke MK melalui pengujian konstitusional dengan pertanyaan mendasar, apakah penghitungan kerugian keuangan negara harus diletakkan secara eksklusif pada BPK atau masih terdapat ruang bagi lembaga lain sesuai kewenangannya?

Persoalan pertama memang terletak pada rumusan Penjelasan Pasal 603 KUHP itu sendiri. Penjelasan tersebut menyebut kerugian keuangan negara ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan “lembaga negara audit keuangan”, tanpa menunjuk secara eksplisit lembaga yang dimaksud. Dalam hukum administrasi, frasa semacam itu mungkin masih dapat dijelaskan melalui pembagian fungsi dan kewenangan antarlembaga. 

Namun ketika rumusan tersebut menjadi bagian dari norma yang berkaitan dengan pembuktian tindak pidana, ketepatan dan kejelasan menjadi jauh lebih penting. Hukum pidana menuntut kepastian karena konsekuensi penerapannya menyentuh kebebasan, kehormatan, harta kekayaan, dan hak seseorang.

Disinilah terdapat relevansi dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Seseorang yang diperiksa dalam perkara korupsi semestinya tidak menghadapi standar yang berubah hanya karena perkara ditangani oleh institusi yang berbeda. Pada saat yang sama, kepastian hukum tidak boleh diterjemahkan secara terlalu sederhana sebagai keharusan menyerahkan seluruh proses penghitungan hanya kepada satu institusi tanpa melihat konstruksi peraturan perundang-undangan secara keseluruhan. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Dari Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Inhu Serahkan Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar kepada BPR

Dari Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Inhu Serahkan Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar kepada BPR

Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu secara simbolis serahkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.861.378.700 kepada BPR Indra Arta

Temuan Audit BPK-BPKP dan Inspektorat, Bupati Anton Beri Warning Keras kepada OPD Rohul

Temuan Audit BPK-BPKP dan Inspektorat, Bupati Anton Beri Warning Keras kepada OPD Rohul

Bupati Rohul Anton menegaskan seluruh kepala OPD segera tuntaskan temuan hasil pemeriksaan dan pengawasan BPK, BPKP serta Inspektorat Rohul

MK di Tengah Tarik-menarik Kepentingan Politik: Menjaga Konstitusi atau Menguji Batas Kekuasaan?

MK di Tengah Tarik-menarik Kepentingan Politik: Menjaga Konstitusi atau Menguji Batas Kekuasaan?

MK diuji menjaga konstitusi di tengah tarik-menarik kepentingan politik, independensi hakim, serta batas kewenangan dalam perkara Pemilu.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer