Sempat Viral Karena Posting Minum-minuman Keras di Atas Jalur di Kuansing, PS Kembali Ditangkap

Afiat Ananda • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 18:57 WIB
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana saat konferensi pers. (Istimewa)
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana saat konferensi pers. (Istimewa)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus video TikTok yang viral dan memicu keresahan di tengah masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berujung ke ranah hukum. 

Polres Kuansing menetapkan PS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana melalui media sosial yang diduga memuat ucapan bernuansa penghinaan serta berpotensi menyinggung suku atau etnis tertentu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti terkait video yang beredar luas di media sosial tersebut.

Baca Juga: 80 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Dilantik, Ini Kata Bupati Inhu

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menjelaskan, perkara itu bermula dari beredarnya foto PS saat pelaksanaan Pacu Jalur di Kuansing, 21 Agustus 2026. 

Dalam foto tersebut, PS terlihat membawa sebuah botol di atas jalur berwarna putih.

Foto tersebut kemudian menyebar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Sehari berselang, 22 Agustus, PS ditegur saat technical meeting Pacu Jalur. 

Baca Juga: Terungkap Jadwal Penjualan iPhone 18, Seri Pro dan Pro Max serta iPhone Lipat Bakal Diperkenalkan

Teguran itu berkaitan dengan penghormatan terhadap adat dan budaya Pacu Jalur yang sangat dijunjung masyarakat Kuansing.

“Pada tanggal 22 Agustus, yang bersangkutan bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing juga sudah meminta maaf secara terbuka. Saat itu persoalan dianggap selesai,” ujar Hidayat dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (4/9/2026).

Namun, persoalan kembali mencuat beberapa hari kemudian. Pada 26 Agustus 2026, beredar video TikTok yang diduga berisi ucapan tidak pantas dari PS. Saat itu, yang bersangkutan diketahui telah berada di Samosir, Sumatera Utara.

Baca Juga: EMP Bentu Gelar Pengobatan Gratis dan Bantu Pemadaman Karhutla di Rantau Baru

Video tersebut kemudian menyebar luas dan memicu beragam komentar di media sosial. Kondisi itu mendorong seorang tokoh masyarakat sekaligus ustaz berinisial DR membuat laporan ke Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026.

Laporan disampaikan bersama kuasa hukum dan mendapat pengawalan sejumlah masyarakat.

“Begitu laporan kami terima, langsung kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin ada sumbatan informasi atau berkembang opini-opini yang bisa memperkeruh situasi,” kata Hidayat.

Baca Juga: Pemkab Kuansing Buka Sayembara Logo Hari Jadi ke-27, Tunjukkan Kreativitas dan Identitas Daerah

Menurut Hidayat, penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Di antaranya Ketua Lembaga Adat Nagori, Ketua Pacu Jalur serta ahli bahasa.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan PS sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara, status yang bersangkutan kami naikkan dari terlapor menjadi tersangka,” tegasnya.

Baca Juga: Epson Indonesia Perkuat Komitmen pada Pelanggan di 50 Lokasi Authorized Service Partner

Untuk kepentingan proses hukum, Kasat Reskrim Polres Kuansing kemudian berangkat ke Samosir untuk mengamankan PS. Hidayat menyebut, tersangka kini telah dibawa ke Riau dan selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polres Kuansing sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hidayat menegaskan, penanganan perkara dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Kuansing. Polisi tidak ingin kasus tersebut berkembang menjadi persoalan antarsuku maupun antaretnis.

“Kita harus memitigasi jangan sampai Kuansing yang selama ini terbuka dan hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis justru terkotak-kotak. Jangan sampai menjadi bara dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa terbakar,” ujarnya.

Baca Juga: Kualitas Udara Masih Tidak Sehat, Kuansing Aman Titik Api

Menurutnya, keberagaman merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Kelompok yang menjadi mayoritas di suatu daerah, lanjutnya, bisa saja menjadi minoritas di daerah lain.

“Di Kuantan Singingi mungkin ada etnis yang mayoritas, tetapi di tempat lain suku tersebut bisa menjadi minoritas dan bisa saja menjadi korban atau mengalami intimidasi. Jangan sampai itu terjadi. Kita hidup dalam keberagaman, tetapi persatuan tetap yang utama,” katanya.

Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, Hidayat memastikan proses hukum tetap berjalan. 

Baca Juga: DPRD Kampar Bahas Kuota Haji 2027 dengan Kementerian Haji

Namun, apabila nantinya kedua pihak sepakat menempuh mekanisme tersebut dan seluruh persyaratan terpenuhi, penyidik akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Untuk saat ini tetap kami proses sesuai prosedur. Pemeriksaan sebagai tersangka tetap dilakukan. Namun, apabila kedua belah pihak nantinya sepakat menempuh restorative justice dan memenuhi ketentuan, tentunya akan ada mekanismenya dan kami akan memintakan penetapan kepada pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengimbau masyarakat maupun media tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Baca Juga: Silat Pendekar Bertuah Dapat Pengakuan KIK Sebagai Warisan Kabupaten Kuansing

Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap rekan-rekan media dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara utuh sehingga tidak terjadi simpang siur. Untuk tersangka saat ini sedang dalam perjalanan menuju ke Kuansing,” kata Akmadi.

Polisi memastikan proses penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai prosedur. Masyarakat juga diimbau tidak mudah terprovokasi oleh potongan video maupun komentar di media sosial yang berpotensi memperbesar persoalan.

Editor : M. Erizal
tiktok sara kapolres kuansing